INFOSEKAYU.COM - Di penghujung tahun 2018, Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan diduga pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu Hammi Firdaus (23) warga Lk II Kelurahan Mangun Jaya Kab Muba.


Tersangka berhasil diamankan pada Senin (31/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB di Lk I Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, satu paket sabu-sabu seberat 5,32 gram. Satu unit timbangan digital, satu buah sekop pipet warna orange, satu buah dompet warna orange merk burberry, satu buah plastik warna hitam, satu lembar kertas warna putih, satu helai celana pendek, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, "Tersangka kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika," ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009," pungaskasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: