INFOSEKAYU.COM - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Musi Banyuasin mengamankan pelaku Judi Dadu Guncang, Kamis (3/1/2019) di Dusun 1 Desa Sindang marga Kecamatan Sei Keruh Kab Musi Banyuasin.


Ketiga pelaku dadu guncang di antaranya Ali Fasa (43) warga dusun 1 Desa Tebing Bulan kecamatan Sungai Keruh, Zilman (45) warga Dusun 1 Desa Sindang Marga Kecamatan Sei Keruh, Asharudin (57) warga Dusun 1 Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh.

Dari hasil penggerebekan terhadap ketiga pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 buah dadu, selembar lapak dadu bergambar, 1 tong dadu, 1 bantalan dadu, sebuah penutup tong dadu, uang sebesar Rp. 578.000, dua buah lilin, satu buah buku tulis yang berisikan catatan uang modal dadu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ketiga pelaku dadu guncang langsung kita ringkus dari tempat kejadian beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH saat dikonfirmasi.

Kasat menambahkan, sebelumnya Kamis malam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Desa Sindang Marga Kecamatan Sei keruh sedang berlangsung dadu guncang. Petugas pun langsung bergerak, dan mendapatkan sekumpulan orang sedang asyik bermain judi dadu guncang,

Melihat kedatangan petugas, para penjudi ini langsung lari kocar-kacir, namun ketiga dari mereka yang diduga sebagai bandar ditangkap sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan petugas. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: