INFOSEKAYU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menggeledah rumah di Dusun  III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Jumat (4/1/2019).


Rumah yang digeledah tersebut merupakan milik bandar narkoba yang terkenal licin dalam melakukan aksinya, bandar yang bernama Abi Salegar (36) akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 46,90 gram, satu bal plastik klip bening, sebuah plastik warna hitam, sebuah wadah plastik bekas tabungan warna kuning, uang tunai Rp. 15 juta rupiah, dua unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Nokia.

"Tersangka bandar terkenal licin dalam menyalurkan barang haramnya, barang bukti narkoba sudah kita amankan untuk proses lanjut dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi.

Meski petugas sudah lama mengetahui kediamannya, bukan perkara mudah bagi polisi untuk bisa masuk ke rumah bandar tersebut. Sebab bagian pintu rumah dilapisi pintu besi yang sulit untuk dibongkar.

Selain itu beberapa kamera CCTV terpasang di sudut rumah. Jerih usaha Polisi tak sia–sia, petugas akhirnya berhasil masuk, saat petugas melakukan penyamaran ke rumah bandar. Dan saat dilakukan penggeledahan didapatlah barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke mapolres guna tindak lanjut proses selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: