INFOSEKAYU.COM - Masih ingat dengan kasus pencurian hewan ternak Desember (27/12/2018) lalu, satu lagi pelaku yang DPO selama tiga minggu akhirnya dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resort Musi Banyuasin, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 01.00 wib dini hari tadi.


Tersangka Epangnista (42) warga Simpang Empat Dayung Desa Pangkalan Bulian kec BHL kab Muba ditangkap dikediaman Istri ke 3 (tiga) nya didesa tanjung karangan kec Tanjung Agung kab Muara enim, tersangka ditangkap oleh aparat gabungan Unit Reskrim Polsek BHL dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Resort Muara Enim.

Dari keterangan Kapolsek, informasi keberadaan salah satu tersangka komplotan pencurian didapat dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumah istri ketiganya.

Kanit Res beserta personil langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung yang memiliki wilayah untuk dapat mem-backup penangkapan tersebut. Lalu, segera dilakukan penggerebekan,

Namun saat mau ditangkap, tersangka berusaha mencoba melarikan diri ke atas plafon rumah serta mencoba meloncat lewat jendela sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

Dan dari hasil pengkuannya, tersangkalah yang berperan mengambil sapi tersebut dalam kandang dan juga yang menjualkannya ke Pasar Betung (Philip II Taja Raya) dengan mendapat bagian sebanyak Rp.1,5 juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian alat-alat komputer di dalam kantor Conoco Philip Dayung, Jumat (21/12/2018).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polres Muba tentang pencuriaan di Conoco Phillips.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH, membenarkan penangkapan tersebut, "Tersangka DPO sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 363 (1)," bebernya saat dikonfirmasi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: