INFOSEKAYU.COM - Satu lagi pemuja sabu-sabu diamankan pihak yang berwajib. Kali ini Jajaran Polsek Lais mengamankan Jepri saputra Utama (22) warga Dusun II Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba atas kepemilikan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan pelaku terjadi ketika pada hari Minggu (271/2019) sekira pukul 16.30 WIB saat personil Polsek Lais sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di jalan umum Dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Saat itu melintaslah pelaku dari arah Simpang Gardu menuju ke arah Desa Gajah Muda.

Kemudian personil yang sedang melaksanakan giat KKYD memberhentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan pemeriksaan badan.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku membuang barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang terdapat dalam plastik klip bening berat 0,15 gram di pinggir jalan. Namun kelakuan pelaku diketahui oleh personil Polsek Lais yang berada di dekat pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edi Siregar menuturkan, “Dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan di Jalan Umum Dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba, kita mengamakan pelaku atas kepemilikan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, pelaku sempat membuang barang bukti namun Anggota Polsek Lais yang sedang melakukan penggeledahan melihat ulahnya dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Untuk pelaku kini telah berada di mapolsek Lais dan akan kita terapkan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Lais. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: