INFOSEKAYU.COM - Di akhir tahun 2018 Polres Muba melaksanakan evaluasi kinerja Polres Muba selama tahun 2018. Dalam hal pengungkapan kasus, narkoba mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.


Selama tahun 2017, Polres Muba berhasil mengungkap perkara narkotika sebanyak 151 kasus dengan tersangka sebanyak 215 orang dengan barang bukti narkotika sebanyak 246,28 gram sabu-sabu, 624 butir pil ekstasi, dan 11 gram ganja.

"Sedangkan pada tahun 2018 berhasil mengungkap perkara narkotika sebanyak 248 kasus dengan 325 orang tersangka dengan barang bukti narkotika 647,70 gram sabu-sabu, 451,5butir pil extacy dan 2,56 gram ganja,” ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana, lanjutnya, mengalami penurunan. Jika di tahun 2017 berhasil diungkap sebanyak 906 kasus tindak pidana dengan penyelesaian 590 kasus, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 785 kasus tindak pidana dengan penyelesaian sebanyak 510 kasus.

Lalu untuk kasus 3C (curat, curas dan curanmor-red) pada tahun 2017, jumlah kasus curat sebanyak 128 kasus dengan penyelesaian 96 kasus, jumlah kasus curanmor sebanyak 73 kasus dengan penyelesaian 27 kasus dan jumlah kasus curas sebanyak 42 kasus dengan penyelesaian 24 kasus.

"Sementara untuk tahun ini, kasus 3C jumlah kasus curat sebanyak 133 kasus dengan penyelesaian 100 kasus, jumlah kasus curanmor sebanyak 38 kasus dengan penyelesaian 25 kasus dan jumlah kasus curas sebanyak 30 kasus dengan penyelesaian sebanyak 27 kasus," urai Kapolres.

Ini sebagai bentuk evaluasi kinerja Polres Muba dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Muba.

"Dengan menurunnya indeks kriminalitas, baik itu konvensional dan kasus 3C, tidak menurun dengan begitu saja, tapi kita imbangi dengan upaya kepolisian. Baik itu berupa himbauan, sosialisasi dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas, Patroli, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) yang rutin kita laksanakan setiap hari hingga ke upaya terakhir penegakan hukum,” pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: