INFOSEKAYU.COM - Tersangka pengedar Abu Yani (35) yang berprofesi sebagai petani ditangkap aparat Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Selasa (8/1/19).


Perbuatan tersangka yang nekat menjadi pengedar sabu–sabu terpaksa berakhir setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek, warga Pal 5 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kab Muba menangkap pria tersebut sekira pukul 22.30 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 75 lembar kantong klip bening, satu buah jarum pentol, sebuah pipet warna putih yang dimodif untuk skop.

Selain itu, personil juga menemukan satu unit ponsel, satu buah wadah bekas minyak rambut warna abu-abu, uang tunai Rp. 1.694.000,- hasil penjualan sabu.

Diakui tersangka, ia baru satu bulan melakukan penjualan sabu–sabu tersebut dan setiap habis penjualan sabu, tersangka langsung memesan dengan temannya bernama O (DPO) yang diakuinya sudah tiga kali memesan.

Pemesanan yang tersangka lakukan sebanyak 1 (satu) Jie dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), setelah itu ia pecah lagi menjadi paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud mendapatkan keuntungan besar. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin, SH membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka yang tergiur dengan untung besar nekat menjadi pengedar dan saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa selanjutnya," bebernya.

Ditambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya, setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat. Hal tersebut langsung cepat ditanggapi dan langsung dilakukan penangkapan. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: