INFOSEKAYU.COM - Sempat menghilang dari incaran aparat, salah satu tersangka DPO kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, lima tahun silam, berhasil dibekuk oleh aparat unit Reskrim Polsek Bayung Lincir resort Muba, saat pulang ke rumahnya.


enangkapan terhadap tersangka DPO dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung di rumahnya di Jalan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

"Tersangka Rusdi alias Sedhi ini kita tangkap saat ia kembali ke rumahnya dan saat ini sedang kita periksa," beber Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK.

Dari pengakuan tersangka, kejadian pengeroyokan pada tanggal 7 Juli 2014 silam tersebut bermula saat korban Mulyadi (34) warga Pangkalan Bayat Bayung Lencir bersama rekannya Hermanto (24), datang menemui tersangka dan hendak mengambil Sialang milik tersangka.

Namun Rusdi menolak, "Jangan ambil sialang aku, ini punyo aku," tegas tersangka saat itu.

Meski ditolak, korban tetap memaksa, "Apapun yang terjadi, pokoknyo aku ambil sialang ini".

Tersangka Rusdi naik pitam, tanpa babibu lagi, langsung menembak pergelangan tangan kanan korban menggunakan senjata api rakitan yang dibawa tersangka.

Sementara, teman tersangka lainnya M (DPO) membacok teman korban yang satunya Hermanto (24) warga Lubuk Tenang dan terkena di bagian muka. Melihat situasi yang tidak baik, tersebut, kedua korban mencoba melarikan diri ke dalam hutan dan langsung dikejar para tersangka. yakni Iqbal (sudah menjalani hukuman), Rusdi (32), M (DPO), P (DPO), S (DPO), P (DPO), SB (DPO), W (DPO), sehingga terjadilah pembacokan terhadap korban Mulyadi sampai meninggal di tempat kejadian.

Sedangkan teman korban Hermanto, berhasil melarikan diri dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bayung lincir.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengejar para tersangka. Dari hasil perburuan, tersangka Iqbal terangkap terlebih dahulu enam hari setelah kejadian berkat informasi masyarakat.

Lima tahun berlalu, barulah tersangka Rusdi tertangkap pada Rabu (27/2) sekitar jam 04.00 WIB. Saat ini tersangka berhasil diamankan dan hasil interograsi terhadapnya mengakui perbuatannya itu, selanjutnya dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: