INFOSEKAYU.COM - Akibat ulahnya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Nuri warga Dusun V Desa Jirak Jaya Kabupaten Muba, Herianto (39) warga dusun II Desa Bangkit Jaya Kelurahan Kojot Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sungai Keruh.


Diketahui, kejadian penggelapan terjadi pada 23 Agustus 2018 yang lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Pada saat itu, tersangka Herianto mendatangi rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan alasan untuk mengembalikan barang yang ada di rumahnya. Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh pada tanggal 29 Agustus 2018.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Senin (4/2/2019) kepolisian sektor Sungai Keruh mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Bangkit Jaya Kelurahan Kojot Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Nasirin melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tertidur di rumahnya.

Kapolres Muba AKBP Andees urwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Herianto. "Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungai keruh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", ujar Kapolsek. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: