INFOSEKAYU.COM - Satuan Reserse Kriminal Resort Musi Banyuasin, mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) Indra Gunawan (32), Sabtu (29/12/2019) di Jalan Randik Sekayu.


Tersangka tak berkutik ketika aparat kepolisian membekuknya. Warga Jalan Sekayu - Muara Teladan Kelurahan Balai Agung ini mencuri di kediaman rumah korban M Aprizal (40) dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil satu buah handphone Xiaomi Note warna putih serta serta satu buah handphone Samsung J5 warna putih.

Korban yang belum mengetahui pelaku pencurian HP dalam rumahnya tersebut, langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Personil Polsek kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Satu bulan menghilang dan berkat informasi dari masyarakat, Senin (11/2/19) aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku diamankan serta diproses secara hukum.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SE, MM, membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih dalam tahap proses penyidikan. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: