INFOSEKAYU.COM - Seven Saputra (24) alias Sardan warga Kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Muba berhasil diringkus aparat Polsek Bayung Lencir resor Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan setelah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Desa Mendis Bayung Lencir itu buron selama enam bulan.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK menjelaskan, tersangka melakukan curas tanggal 20 September 2018 malam.

"Tersangka DPO sudah kita amankan. Selama 6 bulan ini tersangka pindah-pindah (Palembang - Jambi) agar tak tertangkap. Satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran kita," ujar Kapolsek saat dimintai keterangannya.

Kronologis kejadian, saat itu Sardan bersama kedua orang temannya, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic menuju ke Desa Mendis. Dalam perjalanan, salah satu tersangka melihat korban yang sedang duduk di pinggir jalan sendirian, dengan sepeda motor jenis Vixion terparkir tak jauh dari posisi korban.

Lalu tersangka Martha (tengah menjalani hukuman) mengambil pisau dari tersangka Steven dan tersangka berpura-pura meminta korban untuk mengantarkan ke rumah temannya. Di dalam perjalanan, tersangka langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau, korban pun terjatuh.

Tersangka yang hendak membawa lari sepeda motor Yamaha Vixion tak bisa menghidupkan mesinnya. Beruntung, korban masih sempat meminta tolong kepada warga yang melintas. Tersangka Martha langsung diamankan pihak sekuriti sementara kedua rekannya melarikan diri.

Saat ini, salah satu tersangka, Sardan berhasil diringkus pada Rabu (27/2/19) di Dermaga Kecamatan Bayung Lencir sesuai informasi dari masyarakat. Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH 3128 YP dan satu unit sepeda motor Honda Sonic BH 3497 zs beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolsek./red/



Share To:

redaksi

Post A Comment: