INFOSEKAYU.COM - Lelaki yang bernama Alpians Tera Dipura alias Yan (37) warga desa Babat Kecamatan Babat Toman ini ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel Singapura.


Tersangka diciduk Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres muba ini pada Minggu (10/2/19) sekitar pukul 17.30 WIB di Los Pasar Babat Toman Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman.

Bersama dengan penangkapan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa, dua buah buku bon beruliskan angka/rekapan pasangan nomor yang dipasang pembeli, satu buah pena merk Piccolo warna hitam, dua unit hand phone masing-masing merk Nokia dan Stowberry berikut dua sim card, satu lembar kertas warna putih bertuliskan angka-angka penjualan togel, pecahan uang tunai masing-masing selembar uang pecahan Rp. 100.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 21 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 4 lembar uang pecahan Rp. 2.000.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," singkat Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Se, MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MM saat dikonfirmasi.

Diceritakan Kasat Reskrim bahwa, melalui SMS informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian, mengatakan tentang adanya perjudian jenis Toto gelap di pasar Babat.

Kanit Pidsus yang mendapatkan perintah, langsung melaksanakan penyelidikan di seputaran Pasar Babat. Penyelidikan dirasa tepat, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.

"Aku ni biaso duduk di atasnya meja los pak, di situlah aku sambil nunggu orang yang akan memasang nomor," ujar tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya yang akan dikenakan pasal 303 KUHPidana. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: