INFOSEKAYU.COM - Selama tiga minggu semenjak digelarnya Operasi Sikat Musi 2019, Polres Muba berhasil mengungkap 28 kasus dan mengamankan 34 orang tersangka. Hal tersebut terungkap saat press release yang digelar di halaman Mapolres Muba Jln Merdeka No 494 Sekayu, Selasa (26/2/2019)


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, didampingi Kompol Erwin Saputra Manik, SIK, SH (Kabag Ops), Kompol Iwan Wahyudi, SH, (Kabag Ren), Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH, Kapolsek Sekayu Iptu Heri Supriadi, SH, serta para Kanit Reskrim Polsek Jajaran, mengungkapkan selama Ops Sikat Musi 2019, yang dilakukan selama 22 hari, mulai tanggal 1 Februari hingga 22 februari 2019 dengan sasaran 3C yaitu Curat, Curas dan Curanmor.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Muba sebanyak 28 Kasus dengan 34 orang tersangka, dan Polres Muba berhasil mengungkap satu kasus yang merupakan Target Operasi Sikat Musi 2019 dan 27 Kasus Non TO,

Satu kasus TO dengan tersangka Jeki Daswin (36) warga Jln Merdeka Lingkungan II Kelurahan Balai Agung berhasil diamankan, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengambil besi siku tower sutet milk PT PLN.

Sementara itu, ada lima belas kasus Curat yang berhasil diungkap Polres Musi Banyuasin dengan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat yang di antaranya merupakan kasus pencurian hewan ternak, pipa besi, mobil, HP, kompor Gas, Buah Sawit, Salon Musik, dengan 21 orang tersangka Non TO.

Untuk empat kasus Curas yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian mobil dump truck dan sepeda motor dengan Barang Bukti berupa satu unit kendaraan roda enam serta satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua dengan lima orang tersangka non TO.

Dan ada delapan kasus Curanmor yang berhasil diungkap pula oleh Polres Muba, dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor roda dua. Dengan modus operandi pencurian sepeda motor menggunakan kunci T dan melakukan pencurian saat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan delapan orang tersangka non TO.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, menegaskan, “Meskipun Operasi Sikat telah berakhir, namun Polres Muba dan jajaran akan tetap terus mengungkap para pelaku kasus 3C dan tidak segan – segan untuk mengambil tindakan tegas terukur,” sebut Kapolres.

“Dan kepada masyarakat kab. Muba, bila mengetahui, melihat, ataupun mengalami tindakan kriminal baik itu curat, curas, curanmor serta mengetahui adanya peredaran Narkoba dapat melaporkan kepada kami melalui SMS Online Polres Muba di nomor hp 082256207272,” tutup Kapolres. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: