INFOSEKAYU.COM - Gerebek perjudian dadu guncang di Dusun V Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, satu pelaku berhasil diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Polres Musi Banyuasin, Senin  (19/02) malam 21.00 WIB.


Pelaku Kaden alias Kudin (39) warga Dusun V Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba tak berkutik saat polisi mengamankannya.

Diceritakan Kapolsek, Senin (17/2/2019) malam, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pesta malam di Dusun V Desa Mangsang.

Dengan cepat personil yang dipimpin Kapolsek mendatangi TKP. Setiba di lokasi, petugas mendapati adanya perjudian dadu guncang.

Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan sehingga didapatilah senjata tajam yang diletakkannya di pinggang sebelah kiri selanjutnya langsung diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir.

Bersama para pelaku, turut diamankan selembar lapak dadu bergambar, satu buah tong dadu, satu bantalan dadu, tiga buah dadu, satu buah tas warna, uang tunai sebesar Rp.965 ribu sebilah senjata tajam jenis pisau.

"Saat ini kita telah amankan pelaku perjudian dadu guncang dan akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: