INFOSEKAYU.COM - Polisi Unit Reskrim Polsek babat supaya resort Musi Banyuasin mengungkap praktik perjudian dadu guncang atau dikenal dengan dadu koprok di kawasan kebun belakang rumah warga Dusun V Talang Baru Desa Supaya Timur Kecamatan Babat Supat, Sabtu (17/3/2019) malam.


Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga masyarakat tentang adanya permainan judi dadu guncang yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Atas laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. "Saat anggota kita datang, para pemain judi dadu lari berhamburan dan kami berhasil menangkap yang diduga bandar judi lalu barang bukti juga telah kita amankan," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni Muris (44) dan M Yunus (60), keduanya merupakan warga Dusun II Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat.

Walaupun para pelaku sempat mengelak di hadapan Polisi, namun keduanya tak berkutik karena tertangkap tangan ke dapatan sedang membuka judi dadu guncang. Adapaun barang bukti yang turut diamankan, yakni satu set alat dadu guncang, satu buah tas warna hitam bertuliskan Ricky Martin, satu buku tulis, uang tunai senilai Rp.213 ribu rupiah dengan berbagai pecahan.

"Saat ini sedang kita periksa secara intensif guna proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: