INFOSEKAYU.COM - Jangan pernah mencoba-coba membuat laporan palsu ke Polisi. Meski terlihat meyakinkan, tapi jika ketahuan, bisa kena pidana. Bahkan, bisa terancam kurungan badan dengan ancaman lima tahun penjara.


Seperti yang dialami oleh pria bernama Epriandi (25) ini. Berpura-pura telah mengalami pembegalan, ia pun melapor ke Polsek Tungkal Jaya pada Rabu (6/3/2019) sore. Dalam laporan palsunya itu, ia mengaku telah kehilangan sepeda motornya merek Honda, setelah dibegal di jalan Lintas Palembang Jambi KM 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama tersangka langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

Saat diminta melakukan rekonstruksi, tersangka terlihat gelisah dan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Petugas pun curiga dan langsung menginterogasi tersangka, yang akhirnya mengaku jika laporannya palsu saat hendak diambil sumpah.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH mengatakan, "Dia membuat laporan palsu, padahal motornya tidak hilang," ujar Kapolsek.

Hasil interogasi, tersangka mengaku, jika ia sengaja membuat laporan palsu karena tidak mau membayar lagi angsurannya. Lalu ia menitipkannya kepada rekannya di dusun Sungai Mengulang Sei Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Kamis siang personil langsung menyita sepeda motor tersebut dari rumah temannya, saat ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar laporan polisi model B, 3(tiga) lembar berita acara pemeriksaan, 1(satu) lembar STNK sepeda motor milik tersangka dan sepeda motor. Selanjutnya tersangka langsung diperiksa untuk proses selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: