INFOSEKAYU.COM - Para Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin akan mendapat bantuan hukum pidana dari pihak ketiga yakni dari Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah.


Hal tersebut terungkap pada Rapat Penawatan Jasa Konsultasi Hukum Korpri Kabupaten Muba, yang dipimpin Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Saad, SSos, MSi, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (26/3/2019).

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba mengapresiasi rencana kerjasama untuk memberikan perlindungan hukum kepada Anggota Korpri tersebut, dan mengintruksikan kepada Bagian Hukum Setda Muba sebagai leading sektornya untuk mengkaji ulang terkait pendanaan.

"Semoga apa yang kita lakukan ini dapat bermanfaat terkhusus untuk Anggota Korpri," ujar Ibnu.

Kabag Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH menuturkan Anggota Korpri Muba saat ini berjumlah sekitar 7.500 orang. Untuk pendanaan bantuan hukum pidana dibebankan di Organisasi Korpri sendiri.

"Sementara bantuan hukum perdata sudah kita anggarkan melalui Bagian Hukum Setda Muba," tuturnya.

Lanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan MoU kerjasama bantuan hukum tersebut antara Korpri Muba dengan Kantor Hukum H Idham Kalik dan Hj Nurmala. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: