INFOSEKAYU.COM - Satu Lagi DPO kasus curat (15/12/18) lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman Polres Musi banyuasin dilingkungan III Kel Mangun jaya, Rabu (27/19/2019) sore.


Tersangka yang merasa aman dan tak akan dicari Polisi, akhirnya pulang ke rumah dari tempat persembunyiannya dan tak bisa berkutik saat unit Reskrim menggerebeknya saat sedang santai di rumahnya.

Menurut penuturan tersangka, Andi Prasetyo  (24) dan rekannya Eko A (sedang menjalani hukuman) sudah merencanakan akan mencuri barang milik Korbannya yang bernama Samsiar (52) warga dusun II desa pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman, keduanya berhasil membawa barang hasil curian dengan cara memasuki halaman rumah korban dan mengambil 1(satu) unit mesin pompa merk Honda dan 3(tiga) batang pipa besi 2 (dua) inci Cubing.

Korban yang mengalami kehilangan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek yang kemudian berhasil menangkap tersangka Eko dan dari nyanyian Eko didapatlah nama tersangka ANDI PRASETYO.

Sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim babat Toman Ipda Joharme, SH, MSi langsung dilakukan penangkapan Rabu sore di rumahnya yang selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.

"Tersangka DPO ini sudah kita amankan dan saat ini masih kita periksa secara intensif," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: