INFOSEKAYU.COM - Jangan mudah percaya menitipkan anak kepada orang lain, bahkan meski tetangga sendiri. Sudah banyak kasus di mana orang dekat - termasuk keluarga sendiri dan tetangga, tidak amanah saat dititipkan, terutama anak perempuan.


Demikian diingatkan oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, saat press release penangkapan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dalam tiga kasus yang berbeda, di halaman Mapolres Muba Jalan Merdeka No. 494 Kel. Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Selasa (12/3/2019) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Muba didampingi Kasar Reskrim AKP Deli Haris, Kanit PPA Iptu Shisca Agustina dan Paur Humas Ipda Nazarudin Bahar menerangkan, “Polres Muba berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur,” sebut Kapolres.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu Zuber (60) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Zulkarnaen alias Mang Yeng (56), warga Dusun I Desa Sukadamai Baru Trans B5 Blok C Kecamatan Sungai Lilin dan Agung (17) warga Perumahan Lilin Asri Jl Palembang - Jambi Kecataman Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kasus pertama, terjadi pada Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB, di mana saat itu pelaku Zuber mengendap-ngendap di pinggir sungai Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak. Lalu, saat anak korban sebut saja Mawar sedang mandi, pelaku langsung menarik tangan anak korban dan menjatuhkannya ke tebing sungai. Lalu pelaku menyetubuhi korban. Aksi bejat pelaku diketahui oleh seorang warga, lalu pelaku pun melarikan diri. 

"Pelaku sendiri kita tangkap pada hari Senin (11/3/2019) sekira pukul 15.30 WIB di Kecamatan Jirak Jaya," sebut Kapolres.

Sementara kasus kedua, terjadi pada Februari 2019 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah kolam pemancingan ikan di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Saat itu, korban sebut saja Melati, tengah bermain sambil memancing di kolam pemancingan. 10 menit kemudian, tiba-tiba datang pelaku yang juga memancing ikan di kolam tersebut.

Tak lama, pelaku mendapat ikan, lalu pelaku memberikan ikan tersebut kepada korban. Lalu, secara paksa pelaku menarik tangan korban dan menggulingkan di atas kursi yang berada di kolam pemancingan.

Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan kain bekas lalu pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban pelaku membuka ikatan kedua tangan korban dan membuka tutup mulut korban kemudian pelaku meninggalkan korban.

Pada kasus ketiga, yakni pencabulan anak, terjadi di bulan Februari 2018 di rumah kontrakan orangtua korban, Jln Raya Palembang - Jambi Km.113 Kecamatan Sungai Lilin. Saat itu, korban sebut saja Kenanga, dititipkan oleh orangtua korban yang hendak berjualan di pasar, ke rumah Pelaku Agung yang merupakan tetangganya. 

Diduga tak mampu mengendalikan syahwatnya, pelaku lantas membuka celana korban dan menggosok-gosokkan tanganya ke alat kelamin anak korban. Bahkan, dari pengakuan pelaku, ia juga terkadang memandikan anak korban.

"Untuk pelaku Agung sendiri, kita tangkap di provinsi Bangka (Muntok) pada hari Minggu (3/3/2019) Kanit PPA beserta anggota melakukan penangkapan bersama dengan unit reskrim Polsek Muntok," ungkap Kapolres.

Untuk ketiganya, lanjut dia, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Di akhir rilis, Kapolres AKBP Andes Purwanti, menghimbau, agar orang tua lebih ketat lagi dalam menjaga dan mengawasi anak-anak.

"Jangan terlalu mudah percaya kepada orang lain meskipun orang tersebut adalah tetangga atau bahkan keluarga. Karena dari ketiga pelaku yang kita amankan ini, mereka masih ada yang bersaudara jauh dan ada yang bertetangga dengan korban. Sekali lagi kami menghimbau jangan terlalu mudah percaya untuk menitipkan anak kepada orang lain tanpa pengawasan dari pihak orang tua sendiri,” tegas Kapolres Muba. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: