INFOSEKAYU.COM - Korban curanmor bisa bernafas lega, pasalnya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melakukan pencurian di wilayah Dusun III Desa Keban 2 Kecamatan Sanga Desa Kabuapten Muba ini telah diamankan polisi unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Kamis (14/19/2019) malam.


Alfianto (29) warga Dusun III Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa terpaksa digelandang ke Mapolsek karena terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Saat ini masih kita lakukan proses penyidikan untuk tingkat selanjutnya, untuk barang bukti sudah diamankan dan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Beni Okimu, SH.

Ditambahkannya, Minggu (24/2/19) pelaku sengaja melakukan pencurian sepeda motor milik korban Yasak (30) warga Kecamatan Sanga Desa, saat korban sedang memetik buah rambai di atas pohon yang dilihat korban.

"Jangan-jangan..," ujar korban meminta.

Pelaku tak peduli dan langsung menghidupkan motor dengan kunci yang masih menempel dan membawanya ke Mangun Jaya untuk digadaikan. Polisi yang mendapatkan laporan informasi dari korban langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Curanmor.

Kamis (14/3/2019) malam, aparat kepolisian yang mendapati informasi dari kades tentang keberadaan pelaku langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selanjutnya diakui dan dibawa ke Mapolsek, dari ungkap kasus curanmor ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: