CIREBON- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba terus memaksimalkan pelayanan publik yang berkualitas dan mudah bagi masyarakat. 

Selasa (9/4/2019), Pemkab Muba melalui DPMPTSP Muba resmi melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama Antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Pemerintah Daerah Tentang Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Mendukung Pembangunan di Pemerintah Daerah serta Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengadilan Negeri Sekayu dengan BPPT di Swiss Belhotel Cirebon Jawa Barat. 

"Untuk percepatan proses pelayanan perizinan Pemkab Muba melengkapi dengan penandatanganan elektronik perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Muba, jadi tidak ada lagi istilah lama dan tanpa pungli, jika semua syarat lengkap maka saya bisa melakukan penandatangan dimana saja," jika ada pungli laporkan langsung kesaya demi mewujukan pelayanan bersih di kantor layanan publik tegas Plt Kepala DPMPTSP Muba, Erdian Syahri.

Lanjutnya, ini juga merupakan wujud dan langkah konkrit Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal membangun Inovasi Layanan Publik untuk  percepatan Muba Maju Berjaya 2022 dengan optimalisasi kompetensi dan karakteristik daerah yang ada di Muba. 

"Pak Bupati sangat konsisten untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih efetif  dan akuntable demi mewujudkan pelayanan kami ke masyarakat Muba," maupun pihak lainya yang membutuhkan layanan prima di Muba tuturnya. 

Erdian Syahri mengatakan, penggunaan sertifikat elektronik yaitu, penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat dilakukan melalui smart phone Sehingga dirinya bisa melakukan penandatangan berkas perizinan dimana saja, tanpa harus menunggu besok atau dikantor kita manfaatkan Teknologi Infomasi yang positif untuk mempercepat layanan publik.

"Saya bisa menandatangani berkas di manapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor DPMPTSP  ada dalam satu genggaman," jelasnya.

Ia menambahkan, walapun bisa melakukan penandatanganan dimana saja, akan tetapi proses administrasi akan tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasinya terlebih dahulu oleh TIM SDM DPMPTSP, apakah persyaratan memang sudah lengkap atau belum. 

"Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang sudah disiapkan dalam aplikasi, dan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan SOP yang artinya berkas lengkap sesuai yang harus dipenuhi berdasarkan SOP  baru saya langsung tanda tangani berkas melalui Teknologi digital yang telah kita siapkan," jelasnya.

Ia berharap, dengan sistem tersebut, tambah Erdian, bisa mempermudah bagi setiap pihak yang akan melakukan pengurusan perizinan. "Sehingga kepastian  waktu dan kepastian biaya memang dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau pungli," tukasnya. 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengadilan Negeri Sekayu dengan BPPT bersama Asisten III Pemkab Muba Ibnu Saad yang mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam Penandatanganan MOU dimaksud.
Share To:

redaksi

Post A Comment: