INFOSEKAYU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan menunda pengumuman perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih untuk DPRD kabupaten Muba.


Pasalnya, dari informasi yang diterima KPU Muba, ada dua caleg dari dua parpol yang mengajukan permohonan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana materi gugatan tersebut terkait persoalan selisih perhitungan suara.

“Dari informasi yang kami terima dan dilihat dari Website Mahkama Konsitusi, ada dua parpol yang mengajukan gugatan. Dari itu penetapan calon terpilih terpaksa harus ditunda dari jadwal yang ada sampai ada hasil keputusan MK,“ demikian disampaikan Ali Kasubag Teknis KPU Muba, Jumat (24/5/2019).

Dikatakanya, penghitungan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih - jika tidak ada gugatan di MK, maka KPU Kabupaten/Kota boleh segera melakukan pengumuman penetapan calon terpilih, sesuai jadwal.

“Jika ada gugatan di MK, maka pengumuman dan penetapan semua calon terpiih terpaksa ditunda sampai ada keputusan dari Mahkama Konstitusi.Namun jika dalam permohonan gugatan tersebut ditolak, dipastikan sesuai jadwal pengumuman dan penetapan calon terpilih bisa dilakukan pada bulan juni, sebaliknya jika permohonan gugatan tersebut diterima artinya proses berjalan menunggh sampai adanya putusan MK,” terangnya.

Ali menerangkan, pengumuman perolehan kursi parpol di DPDRD serta penetapan calon terplih diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Untuk konteks penyelesaian sengketa, bila nantinya ada sengketa yang digugat ke MK, akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei 2019 sampai 8 Juni 2019,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan pengawasan Hepriyadi, menyebut hingga saat ini pihaknya baru terpantau ada sekitar 12 gugatan yang masuk di MK.

“Sejauh ini baru 12 gugatan yang terpantau dari website resmi MK dari 200-an gugatan yang masuk, Namun dari hasil konfirmasi kami ke MK yang dilakukan secara manual, saat ini sudah ada 300-an gugatan yang masuk di MK,” kata Hepriyadi.

Dari 12 gugatan yang masuk ke MK semua berasal dari Kabupaten/Kota yang berada di wilayah atau dapil Provinsi Sumsel.

“Kalo untuk gugatan yang diajukan Ke MK tidak semuanya gugatan dari pemilihan Kabuten ada bermacam-macam gugatan. Sebagai contoh partai PKS mengajukan gugatan 1 dapil dari DPR RI dari Dapil sumsel 2, ada yang dari provinsi juga dari dapil sumsel 7 dan ada kabupaten kota untuk Banyuasin,” bebernya.

Hepriyadi menegaskan dengan adanya gugatan di MK seperti gugatan yang diajukan dari dapil Kabupaten Empat Lawang, KPU Provinsi Sumsel terpaksa menunda proses pengumuman dan penetapan calon terpilih sampai adanya hasil dari putasan MK.

“Misal ada gugatan dari DPRD Kabupaten/kota hanya di 1 dapil maka seluruh dapil semua ditunda pengumuman dan penetapan calon terpilih.Tetapi jika tidak ada gugatan KPU Kabupaten/Kota boleh melakukan penetapan calon terpilih.Semua gugatan di MK pasti persoalan selisih suara atau hasil yang menyebabkan terpilihnya calon tersbut,” tukasnya. /red/

Sumber : Sumselnews.com

Share To:

redaksi

Post A Comment: