INFOSEKAYU - Tim Reskrim Kepolisian  resor Musi Banyuasin menangkap tersangka Robby Setiawan (21) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Sendy Halim (21) pada hari Sabtu (27/4/2019) sore di  jalan tembus Tugu Bintang (Bundaran) ke komplek Randik depan rumah salah satu warga Kel serasan jaya kec Sekayu kab Muba.


Tersangka yang merupakan warga Griya Randik Sekayu ini dilatari rasa cemburu.

Dikarenakan pacar tersangka yang dilihatnya sedang berjalan berdua.

Dari pengakuan tersangka, hape pacarnya itu tidak bisa dihubungi. Ia curiga telponnya telah diblokir.

Hingga pada Sabtu (27/4) sore saat tersangka mengendarai mobil di lokaai TKP, tersangka berpapasan dengan korban yang dilihatnya dengan pacarnya.

Lalu tersangka pun langsung menyalip mobil korban dan menghentikannya, saat dimintai turun dari mobilnya oleh tersangka, korban pun tak mau yang akhirnya terjadilah pemukulan ke arah muka dan lengan atas korban sebanyak 4 (empat) kali.

Lalu tersangka memaksa menarik korban untuk keluar dari mobil namun si korban tetap tidak mau turun.

Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka pun meninggalkannya.

Berdasarkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.

Selama satu bulan menghindar dari aparat kepolisian, Jumat (17/05/19) aparat kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui kasat Reskrim polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidikan," ujarnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: