INFOSEKAYU - Unit Reskrim Polsek Babat Supat resort Musi Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan Kendaraan Mobil. Seorang tersangka bernama Awaludin (35) ditangkap di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Induk.


Dari penangkapan terhadap tersangka ini, Polisi Unit Reskrim Babat Supat berhasil menyita 1 unit mobil Avanza deng nopol BG 1731 ZD warna kuning metalik.

Kapolsek Babat Supat, menyebutkan "Pengungkapan kasus ini kita lakukan berdasarkan laporan dari korban Novri Anto (35) warga dusun II desa barang Banyuasin kec Babat Supat Kabupaten Muba. Begitu mendapatkan laporan, penipuan dan penggelapan pada Rabu (17/4/2019) pagi. Selanjutnya kita lakukan langsung  penyelidikan yang akhirnya Sabtu (25/05/19) kita langsung meluncur ke tempat persembunyiannya dan kemudian kita bekuk, barang bukti juga kita turut amankan. Saat ini masih kita proses," ungkap kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S Sos.

Diceritakan Zuki, tersangka yang merupakan warga Dusun II Desa Sukamaju kecamatan Babat Supat ini, pada Rabu (17/4/2019) menyewa mobil korban selama 3 hari dengan perjanjian akan membayar sewanya sebesar Rp.1 juta,- setelah selesai menggunakan sesuai perjanjian.

"Namun ternyata, setelah batas waktu yang selama tiga hari tersebut mobil tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa tak ada niat baik dari tersangka langsung melaporkannya ke SPK Polsek Babat Supat," beber Kapolsek.

Satu bulan lebih menghilang, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.

Di bawah pimpinan Kapolsek,  langsung dilakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk diproses.S Sementara akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.90 juta," tandasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: