INFOSEKAYU – Berpura-pura hendak mengantarkan kunci rumah, Susiana (22) nekat larikan sepeda motor milik temannya yang baru dikenal via Facebook.


Setelah menjadi buruan selama hampir dua tahun, pelaku akhirnya diringkus petugas pada Senin (6/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada hari Selasa (16/10/2018) silam, sekitar pukul 22.00 wib, saat korban Hendra (30) warga dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu kabupaten Muba menjemput pelaku Susiana (22) warga Jalan Merdeka LK II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kabupaten Muba di Jalan kampung V Desa Lumpatan I kecamatan Sekayu kab. Muba.

Korban yang kenal dengan pelaku melalui sosial media Facebook ini sempat diajak untuk makan di warung pecel lele tepatnya di dusun I Desa Lumpatan I Sekayu.

Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa mau meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan ingin mengantar kunci rumah ke rumahnya di kampung V Desa Lumpatan.

Setelah ditunggu lama, pelaku dan sepeda motornya tidak jua kembali.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan penangkapan pelaku.

 “Pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku sedang ada di rumah dan pada saat itu pula anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di jalan sekayu-pendopo Kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, "Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diterapkan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun," tutup Kapolsek. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: