INFOSEKAYU – Setelah sempat menghilang dan bersembunyi, setelah melakukan aksi pengeroyokan, Wardi alias Koyong (41) berhasil diamankan petugas. Karena melawan dan hendak melarikan diri, petugas pun menghadiahi sebutir peluru di betis kanannya.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP  Syafaruddin, SH membenarkan kpenangkapan salah seorang tersangka pengeroyokan tersebut.

“Anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Susilo, SH, bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian bahwa benar pelaku berada di dalam rumah dan anggota langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek pun menceritakan kronologis kejadian yang menyebabkan pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, atas nama Aswani (42).

Kejadian bermula saat korban Aswani (42), warga Dusun IV Desa Teluk kijing II Kecamatan Lais Muba kehilangan sepeda motor di bulan Desember 2018 yang dicuri oleh pelaku Irwansyah alias Iwan (44), warga yang sama.

Sayangnya, kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polisi dan Aswani mengambil inisiatif sendiri untuk mendatangi Iwan dan minta dikembalikan sepeda motornya.

Permintaan tersebut dijawab oleh Iwan (44), "Amen kau tu melawan nian kitek saling das (ketemuan) bae.".

Ketika itu ajakan pelaku tidak ditanggapi korban. Meski demikian, korban terus bertanya kepada pelaku, hingga mengakibatkan pelaku kesal.

Lalu pelaku mengajak dua adik kandungnya, Wardi alias Koyong (41) dan P, serta adik iparnya MJ untuk menemui korban di rumahnya.

Sabtu (2/2/ 2019) sekira pukul 20.00 Wib, empat pelaku langsung menuju kerumah korban dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka bacok pada bagian kepala, dahi, paha kiri bagian belakang dan tangan kiri dan kanan hingga putus.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan menghilang dari kediamannya  masing-masing.
Selang tiga bulan berlalu, tepatnya Selasa (7/5/2019) sekira pukul 23.00 wib Polisi mendapatkan info dari masyarakat bahwa salah satu pelaku Wardi berada di rumahnya, baru pulang dari persembunyiannya.

Petugas segera melakukan pengintaian. Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkannya. Maka diambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Untuk saat ini pelaku berada di Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun, dan dihimbau kepada tiga pelaku lain yang telah masuk DPO agar menyerahkan diri,” tegas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: