INFOSEKAYU - Satu dari tiga tersangka Curat, ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Polres Muba. Tersangka Jaya Suwarna (19) warga warga Desa Beri Jaya Timur Kec Tungkal Jaya diamankan, terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di depan halaman kantor BSPC Desa Berjaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kab Muba, Senin (17/6/2019).


Sementara, dua rekan lainnya berinisial Y dan F berhasil lolos dari kejaran aparat Unit Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nopol BH 6585 HO.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH saat dihubungi melalui telpon membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka kasus Curat tersebut.

“Saat ini masih kita dalami penyidikan terhadap tersangka,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Jaya Suwarna, dirinya dan kedua rekannya terlebih dahulu berkumpul di rumah Y (DPO) merencanakan aksinya.

Setelah itu, mereka pergi ke arah pasar dan di tengah perjalanan, ketiganya melihat target yang terparkir dengan kunci kontak yang lengket.

Dua rekan DPO berperan memantau situasi, sedangkan tersangka Jaya beraksi. Setelah berhasil membawa lari, ketiganya berencana hendak menjual ke Prabumulih.

Beberapa jam kemudian saat ditengah perjalanan tersangka bertemu dengan teman korban lalu menanyakan status sepeda motor tersebut. Gerak gerik mencurigakan, saksi yang melihat langsung menghubungi korban Arif Kusairi (25) warga yang sama untuk menanyakan ciri-ciri motornya.

Setelah dilihat benar dan sesuai ciri langsung menghubungi aparat kepolisian Unit reskrim Polsek Tungkal jaya.

“Mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka. Saat dilakukan pengejaran, dua rekan tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap,” tandas Kapolsek. /red/ 

Share To:

redaksi

Post A Comment: