INFOSEKAYU - Warga desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko bernama Rudi (40) diringkus aparat Polsek Batang Hari Leko resort Muba dari rumahnya, Minggu (30/06/19) pukul 01.00 WIB malam.


Dia ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan, kepada korban Subari (51) warga yang sama.

"Tersangka sudah kita amankan, terkait laporan dari korban. Pistol api rakitan yang digunakan untuk pengancaman juga sudah kita amankan," tetang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Affandi, SH.

Saat ini yang bersangkutan masih di Mapolsek Batang Hari Leko guna menjalani pemeriksaan intensif beserta para saksi lainnya termaksud juga pelapor.

Diceritakan Sofyan, sebelumnya tersangka memiliki dendam lama kepada korban. Lalu pada Rabu (17/4/2019) di Dusun II Desa Lubuk Bintialo, keduanya bertemu lagi dan adu mulut tak terelakkan.

Karena emosi, tersangka lalu menodongkan senjata api rakitan yang sudah berisi amunisi ke arah dada korban berjarak 3 meter.

"Ai, la galak nian kau ini Rud," ucap korban.

Melihat warga berdatangan karena suara keributan, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan senjata apinya.

Korban lalu melapor ke Mapolsek Batang Hari Leko. Setelah dua bulan menghilang, berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.

Bersama Tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi dan 1 bilah senjata tajam jenis parang. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: