INFOSEKAYU - Residivis Curanmor berulah lagi, kali ini sepeda motor milik ibu rumah tangga bernama Rita Diana (38) yang terjadi di depan Toko Buntari tepatnya desa Peninggalan Kecamatan Tungkal, dicuri oleh tersangka residivis ini, Jumat (19/07/19).



Sekira pukul 14.00 wib, tersangka bernama Muzakir (36) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu kabupaten Muba datang dari arah Dayung menuju Betung, saat di perjalanan terlihat kendaraan sepeda motor hidup yang terparkir di toko.

Timbul niat jahatnya, langsung membawa pergi sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol BH 6153 YE.

Korban yang segera tersadar, langsung berteriak. Beruntung, Unit Patroli Intelkam yang saat itu sedang melintas mendengar teriakan korban langsung bersama masyarakat melakukan pengejaran dan pengepungan terhadap tersangka.

Tersangka sendiri dapat ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang kiri tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka ini merupakan resedivis kasus curanmor tahun 2014. Dia berulah lagi dengan melakukan curanmor di wilayah kita. Saat ini masih kita lakukan penyidikan, untuk barang bukti juga sudah diamankan," tutur Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: