INFOSEKAYU – 2 orang pelaku pencurian buah sawit PTPN VII diamankan jajaran Polsek Lais.


Keduanya diamankan, terkait pencurian yang dilakukan bersama empat orang teman lainnya di kawasan Abdelling I Blok 961 PTPN VII betung Villege IX Desa Teluk kijing III kecamatan Lais Muba, Rabu (3/7/2019) lalu.

Aksi keenam pelaku saat memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan enggrek, kepergok Satgas PTPN VII.

Satgas menemukan beberapa tandan buah sawit berserakan di area kebun. Tak jauh dari penemuan buah sawit tersebut, Satgas PTPN VII berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Robiansyah (32) yang berada di TKP, selanjutnya Satgas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Kapolsek Lais yang menerima informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penyisiran ke sekitar TKP guna mencari pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH menerangkan, “Atas petujuk dari pelaku Robiansyah (32) warga Dusun III Vilage IX Desa teluk kijing III Kec. Lais yang telah tertangkap kita berhasil mengamankan satu pelaku lainnya Suep darmayanto (22) warga yang sama," terang Kapolsek.

“Pelaku Suep ini kita tangkap saat sedang berada di rumah M seorang penadah. Namun M yang merupakan penadah dan para pelaku lainnya dengan inisial U, P, N dan M, berhasil melarikan diri saat personil Polsek Lais melakukan penggerebekan di rumah M sang penadah, namun masih terus kita lakukan pengejaran," tambahnya.

“Dari TKP kita mengamankan barang bukti berupa 89 (delapan puluh sembilan) tandan buah sawit ditaksir berat 18.000 kg, sebuah alat Eggrek, kayu segi empat dan sepeda motor milik pelaku yang masih tertinggal di TKP, Selanjutnya terhadap Kedua pelaku berada di Polsek Lais guna Proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun,” tandas Kapolsek. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: