INFOSEKAYU - Satu
tahun menghilang dari kejaran Polisi Sektor Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin
terkait pidana Penggelapan yang dilakukannya, akhirnya tersangka Zena Tomy
Marisca (25) terciduk saat sedang berada di kosan temannya di Jalan Sekayu -
Babat Toman, Kelurahan Balai Agung, Sekayu, Selasa (9/7/2019) malam sekira Jam
23.00 WIB.
Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Balai Agung tersebut, tak
berkutik saat aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Muba meringkusnya.
Kasus berawal pada Minggu (22/07/18) silam, datang ke kos-kosan
Yopi Pratama (17) di Jalur III Kayuara. Diketahui korban Yopi, merupakan warga
Dusun III Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Saat itu pelaku Zena meminjam
sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BG 6983 AAH dengan dalih ingin ke rumah
pacarnya sebentar.
Namun hingga sore, motor tersebut tak kunjung pulang. Akhirnya
korban melaporkan hal yang dialami ke SPK Mapolsek Sekayu. Akibat kejadian
tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp.14.800.000,-
Setahun menghilang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap
petugas.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui
Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan kejadian penangkapan
tersebut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,”
ungkapnya. /red/
Post A Comment: