INFOSEKAYU - Satu tahun menghilang dari kejaran Polisi Sektor Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin terkait pidana Penggelapan yang dilakukannya, akhirnya tersangka Zena Tomy Marisca (25) terciduk saat sedang berada di kosan temannya di Jalan Sekayu - Babat Toman, Kelurahan Balai Agung, Sekayu, Selasa (9/7/2019) malam sekira Jam 23.00 WIB.


Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Balai Agung tersebut, tak berkutik saat aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Muba meringkusnya.

Kasus berawal pada Minggu (22/07/18) silam, datang ke kos-kosan Yopi Pratama (17) di Jalur III Kayuara. Diketahui korban Yopi, merupakan warga Dusun III Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Saat itu pelaku Zena meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BG 6983 AAH dengan dalih ingin ke rumah pacarnya sebentar.

Namun hingga sore, motor tersebut tak kunjung pulang. Akhirnya korban melaporkan hal yang dialami ke SPK Mapolsek Sekayu. Akibat kejadian tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp.14.800.000,-

Setahun menghilang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: