Serasan Jaya, infosekayu.com  PT Pertamina EP akhhirnya menyepakati penundaan untuk menutup 27 sumur minyak yang berada di lahan milik warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kesepakatan tersebut terjadi pada rapat koordinasi yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba menjadi fasilitator di Ruang Rapat Randik, Rabu (12/10).
    Kendati begitu, penundaan tersebut bukan bersifat permanen melainkan ada beberapa syarat yang telah diajukan oleh pihak PT Pertamina EP, karena sumur minyak yang dikelola warga tersebut merupakan aset negara.
    “Bagi 27 sumur itu, kita menyetujui untuk menunda (penertiban). Dan sementara ini warga boleh menambang di sumur tersebut,” kata Heru Irianto, Manager Field Ramba Asset 1 PT Pertamina EP kepada awak media usai rapat.
    Menurut dia, dalam pengelolaan sumur minyak harus sesuai kesepakatan yang telah dirapatkan. Kalau nanti, mata pencarian pengganti warga telah berjalan baik, otomatis warga harus menghentikan eksplorasi 27 sumur tersebut.
    “Kita prihatin kepada masyarakat dalam hal pencarian mata hidup. Namun PT Pertamina tetap bergerak dengan aturan yang ada, kita dahulukan persuasif. Kami berharap dukungan Pemkab Muba untuk ikut memikirkan program peningkatan ekonomi warga,” ucapnya.
    Oleh karena itu, sambung Heru, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Siriwjaya (Unsri) untuk melakukan kajian terkait mata pencaharian apa yang baik dan cocok untuk warga atau penambang yang ada di sumur minyak. Jika kajian tersebut selesai, maka pengganti mata pencaharian akan dilakukan, agar perekonomian warga dapat terus berjalan.
    “Kita perkirakan enam bulan pengganti mata pencaharian warga sudah dapat dilakukan, dengan catatan dibantu oleh Pemkab Muba.  Sekarang ini kita sedang kajian untuk bidang perekonomian masyarakat,” jelasnya.
    Vice Presiden Legal and Relation PT Pertamina EP, Yodi Priatna menegaskan, izin yang diajukan untuk pengelolaan sumur minyak tersebut tidak memenuhi syarat lantaran terbentur dengan peraturan. “Izin yang diajukan tidak keluar karena terkendala aturan, di daerah tersebut (Mangun Jaya) merupakan lapangan yang sedang diusahakan, tidak termasuk dalam sumur tua. Ini sebenarnya tidak memenuhi syarat, bukan kami tidak mau tegas, namun kami hanya menunggu momen,” terangnya.
    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H Rusli mengatakan, pihaknya menerima usulan kesepakatan tersebut. Di mana untuk sementara waktu sumur minyak dikelola oleh masyarakat dengan didampingi oleh BUMD yakni PT Petro Muba.
    “Itu (sumur minyak) dikelola oleh warga hanya sementara waktu. Jika mata pencaharian pengganti bagi masyarakat yang diberikan oleh PT Pertamina EP sudah bangkit, maka sumur tersebut dikembalikan lagi, itu sudah jadi kesepakatannya, ini semua untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Rusli.
    Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muba, AKBP Julihan Muntaha mengatakan, seluruh personil yang diterjunkan untuk pengamanan kegiatan penutupan sumur minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina EP semuanya telah ditarik dari lokasi. Hal ini dilakukan karena kegiatan telah selesai dan situasi di lokasi semakin kondusif.
    “Semua pasukan yang jumlahnya 489 personil ditarik semua, pengamanan dianggap selesai, selain itu situasi sudah aman. Namun, kita tetap pastikan patroli rutin di wilayah tersebut terus digelar, baik itu oleh Polsek maupun Polres Muba,” tandasnya. (red/PE)
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: