
Top News
Kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin ke Dinas Perkim Muba, ternyata melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan.
Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen berjumlah 12 orang menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB.
Dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH.
Mereka langsung menuju keruang Kepala Dinas, dimana terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ruang Kabid dijaga oleh pegawai kejaksaan.
Namun belum didapat keterangan secara resmi dari pihak kejaksaan. Namun dari info yang didapat oleh harianmuba.com ada 2 kasus.
Pertama Pemasangan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, dengan nilai kontrak senilai Rp. 7.905.695.000,- APBD TA. 2021
Kedua Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat, dengan nilai kontrak Rp. 8.300.066.000,- APBD TA. 2021. (Harianmuba)
Dijelaskan ustaz Azhari awal pengancaman dari para preman bermula dari urusan bisnis.
Yaitu usaha berupa pekerjaan yang dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) bulan Mei 2023. Salah satu unit usaha BUMdes adalah memasok kebutuhan makanan Catering salah satu perusahaan yang ada di desa itu.
“BUMdes kita itu selama ini memasok makanan catering untuk kebutuhan salah satu perusahaan,” jelasnya.
Memang diakui selama ini warga di sana, inisial Ca mendapatkan pekerjaan tersebut. Dengan realisasi atau fee bagi BUMdes sendiri sebesar Rp200 per porsi.
Nah, selanjutnya BUMdes dengan ketua kepala desa yang baru bermusyawarah agar BUMdes mendapat bagaian atau fee Rp 1.000 per porsi.
Pihak Ponpes melihat ini peluang untuk mendapatkan income agar Ponpes dapat berkembang dan maju. Diantaranya, yaitu menjadi pedagang bakso, berdagang lainnya, menyadap karet dan lain-lain.
“Kami lakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari demi anak istri,” ujar ustaz Azhari.
Azhari menceritakan, bahwa awal pengancaman dari pihak terlapor.
Telah terjadi pembacokan oleh salah seorang ustaz ‘pihak mereka’ dengan masyarakat setempat diduga preman, “Dua hari baru kita laksanakan pengiriman makanan ke perusahaan,” ujarnya. “Pihak perusahaan sendiri meminta pengawalan dari Ponpes. Begitu di tengah jalan mereka kena hadang rombongan Ca,” ungkapnya.
Melihat gelagat tak bagus, ketua ponpes ustaz Abdul Aziz yang sudah sepuh turun dan menanyakan permasalahan tersebut.
“Tak terima dengan ketua Ponpes, salah seorang dari kawanan Ca, melayangkan bogem mentah ke wajah ketua ponpes Abdul Aziz,” kata ustad Azhari. (Sumeks)
JAMBI, INFOSEKAYU.COM - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) ternyata ingin menambah jumlah exit tol yang akan dilewati tol Betung-Jambi di Kabupaten Muba.
Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan agar Gerbang Exit di ruas jalan Tol Betung-Jambi bisa bertambah minimal satu lagi di Kabupaten Muba.
Melihat perencanaan yang ada, Kabupaten Muba kata Apriyadi hanya kebagian satu exit tol. “Yaitu di sekitar Simpang C2,” ujar Apriyadi seperti dikutip Jambi Ekspres dari hariamuba.com.
Tambahan exit tol yang akan diusulkan Pemkab Muba rencananya berada di wilayah Sungai Lilin. Pj Bupati mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam proses mengusulkan tambahan tersebut.
"Jalan tol di Muba ini sepanjang 131 KM, masa exit tol nya cuma satu, kita masih usulkan tambahan satu lagi," tegasnya lagi.
Usulan penambahan exit tol ini targetnya agar warga Muba semakin mudah mengakses Tol Betung-Jambi dan kian meningkatkan perekonomian warga Muba secara umum.
Pemkab juga ingin pelaku UMKM di Muba ikut terdampak jika tol Jambi-Betung jika nanti tersambung. Pemkab juga ingin pelaku UMKM Muba bisa mengakses rest area dan menjual produknya di rest area.
Tol Betung-Jambi nantinya membentang di 5 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Mulai dari Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Keluang, Sungai Lilin, Tungkal Jaya hingga ke Kecamatan Bayung Lencir.
Terkait pembebasan lahan di Kabupaten Muba, saat ini kata Apriyadi sebagian sudah masuk dalam tahap proses pembebasan lahan.
Bisakah pemerintah daerah mengajukan exit tol di wilayah mereka? Berdasarkan keterangan Kementerian PUPR yang dikutip Jambi Ekspres, disebut bahwa Exit Tol bisa bertambah setelah fisik tol terbentuk.
Bisa saja kepala daerah mengusulkan membuat exit tol baru yang menguntungkan daerahnya, hanya saja akan ada persyaratan yang mengatur pembuatan exit tol tambahan ini.
Tol yang akan dibangun dalam waktu dekat di Muba adalah tol Bayung Lencir-Meston. Bayung Lencir dan Jambi akan disatukan oleh jalan tol sepanjang 33,05 Kilometer dan akan dibangun dalam tiga seksi, seksi 3 sepanjang 15,4 kilometer dari arah Mestong Jambi, sementara di wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan yaitu seksi 1 sepanjang 7 kilometer dan sisanya seksi 2.
Adapun kontrak kerja tol Bayung Lencir-Mestong ini telah dilaksanakan pada Rabu (17/5) di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Jakarta. Sepanjang 7,62 km yang akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya - PT Waskita Karya - PT Jaya Konstruksi (KSO) dengan nilai kontrak Rp1,61 triliun.
Direktur Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan perintah agar pekerjaan bisa segera dilakukan.
Akan ada 7 desa di Bayung Lencir yang akan dilintasi dan terdampak langsung dengan pembangunan jalan tol Bayung Lencir-Mestong ini.
Berikut nama-nama desanya: Desa Sukajaya, Desa Mekar Jaya, Desa Senawar Jaya, Desa Wonorejo, Desa Mendis Jaya, Desa Mendis dan Desa Kalibiru.
Warga desa di Bayung Lencir juga telah menerima uang ganti untung lahan yang terdampak sejak akhir tahun 2022 lalu.
Ada 63,42 hektare atau 159 bidang tanah yang akan dilintasi proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Bayung Lencir ini.
Setelah melalui proses penilaian nominal ganti untung oleh tim terkait, total dana untuk pembebasan lahan di Bayung Lencir mencapai Rp40,25 Miliar.
Dalam perencanaannya, akan ada satu interchange atau simpang susun di Bayung Lencir. Interchange merupakan persimpangan yang tidak sebidang tapi berbeda tingginya.
Artinya di persimpangan jalan yang berbeda tinggi itu ada jalur yang berbeda, jadi bisa dua atau lebih badan jalan yang akan disambungkan dengan bantuan simpang susun.
Di interchange atau simpang susu ini, perpindahan kendaraan tanpa harus berhenti terlebih dahulu alias bebas dan ‘tanpa hambatan.
Jika di jalan lalu lintas biasa, dari jalur 1 ke jalu 2 biasanya kita dihalangi lampu lalu lintas, maka dengan interchange pengguna tol tak perlu berhenti, gas terus.
Sekarang, masyarakat Bayung Lencir tinggal menunggu, kapan Tol Jini bisa tersambung dari Jambi hingga ke ujung pulau Sumatera. (jambiekpres)
Pasalnya, ia harus mengalami luka parah hingga kakinya nyaris putus akibat terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), tepatnya di Simpang 4 Puskesmas Ngulak, Kelurahan Ngulak 1, Rabu (17/5) sekira pukul 19.45 WIB.Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saat korban Suandi mengendarai sepeda motor Yamaha Vega (tanpa nopol) melintas dari arah Jalan Kabupaten menuju ke arah Puskesmas Ngulak.
Diduga karena tidak melihat korban yang melintas, akhirnya motor korban terserempet bagian kiri Truk hingga kaki kanan korban mengalami luka parah.
Melihat kejadian tersebut warga pun langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Rawat Inap Ngulak untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Karena lukanya yang cukup parah korban pun harus dirujuk ke RSUD Sekayu.
"Tadi benar-benar tidak kelihatan, kalau korban lewat. Kami tadi berjalan beriringan bawa muatan Kopi dari Curup, Bengkulu dengan tujuan Lampung," ujarnya sesaat sebelum diamankan ke Polsek Sanga Desa.
Sementara itu Putra (37) warga Kelurahan Ngulak 1 mengatakan bahwa Simpang 4 Puskesmas Ngulak termasuk lokasi yang rawan kecelakaan.
"Sekitar seminggu yang lalu ada mobil pribadi yang tabrakan disini. Ya, harapannya agar persimpangan ini bisa ditambah rambu lalulintas supaya pengendara bisa lebih hati-hati lagi," harapnya.(harianmuba)
Tersangka AS beserta barang bukti, yang mana AS sendiri berprofesi sebagai anggota DPRD Muba periode 2019-2024 di terima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.
Sepanjang proses tahap 2, tersangka tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.
Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD
Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi, sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.
“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan,saat ini tahap pelimpahan dari penyidik Gakkum ke Kejati langsung dilimpahkan ke Kejari Muba.
Lalu pada hari ini juga, klien kita ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Firli.
Tapi perlu dijelaskan juga, saudara AS ini, orangnya sangat kooperatif dari awal penyidikan oleh pihak Gakkum dengan datang sendiri. Pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, AS tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti,” pungkasnya. (Harianmuba )
Menyikapi informasi tersebut tanpa menunda waktu, meskipun tengah weekend Pj Bupati Muba Apriyadi langsung meninjau TKP, Sabtu 13 Mei 2023.
Diketahui jembatan yang ambruk ini merupakan jembatan yang menghubungkan ke desa pulau sari, philip 1, philip 5 dan desa peledas.
Disampaikan Apriyadi, akibat dari ambruknya jembatan ini aktifitas warga menjadi terganggu. Untungnya warga sekitar berinisiatif untuk membuat jembatan sementara yang bisa dilalui," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Alva Elan SST MPSDA mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan.
Ia menambahkan, perbaikan permanen akan dilakukan pada tahun 2024. "Usulan perbaikan permanen dianggarakan pada APBD 2024," tandasnya.