
Top News
Salah satunya pemilik akun TikTok @dewi.centong yang merupakan Camat Payakumbuh Timur, Sumatera Barat. Namun miris, niatnya mengadaptasi Citayam Fashion Week di daerahnya malah berujung pencopotan dari jabatan.
Kisah ini diakuinya sendiri lewat unggahannya di TikTok, yang belakangan kembali diviralkan oleh Instagram @lambe_turah.
"Aku seorang Camat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Pernah ikutan membuat video viral ala-ala Citayam Fashion Week dengan nama Payakumbuh Fashion Week," tuturnya sebagai pembuka kisah, dikutip Suarajabar.id, Minggu (7/8/2022).
Ia mengaku hanya berniat membuat konten, tanpa maksud melanggar norma-norma agama atau adat istiadat setempat.
"(Hingga) kemudian dikomenlah oleh salah satu lembaga MUI Kota Payakumbuh," sambungnya.
Kecaman oleh MUI Kota Payakumbuh itu yang disebutnya menjadi awal mula malapetaka dalam kariernya, sampai berujung dengan pencopotannya dari jabatan sebagai Camat Payakumbuh Timur.
"Karier yang aku bangun sekian lama hancur hanya gara-gara komen MUI yang sangat tidak objektif," kritik Dewi. "Dengan melaporkan aku ke Walikota Payakumbuh dan akhirnya aku di berhentikan jadi Camat di Payakumbuh Timur."
"Terima kasih MUI Kota Payakumbuh, sudah membuat hancur semua impian aku. Tapi yang anehnya daerah lain di Sumatera Barat yang membuat video seperti ini tidak di komen sama sekali," sambungnya.
Akun @lambe_turah juga menunjukkan konten catwalk yang diunggah Dewi di Instagram-nya, yang kemudian menuai komentar pedas dari MUI Payakumbuh. Lewat caption-nya, terungkap Dewi melakukan aksi lenggak-lenggok itu di Simpang Benteng.
Ia mengaku terinspirasi dari aksi Wali Kota Pariaman, Genius Umar, beserta istri yang pernah menjajal Citayam Fashion Week sambil mengenakan sulaman khas kota setempat.
"Dari sinilah Iwi terinspirasi buat ala-ala itu yang lagi viral, namun bukan di Jakarta sana, cukup di Simpang Benteng aja, yang mana Simpang Benteng juga salah satu tempat bersejarah di Kota Payakumbuh dengan menampilkan Tenun Balai Panjang," jelas Dewi di caption unggahannya.
Konten ini yang kemudian mendapat kecaman dari MUI Payakumbuh. MUI Payakumbuh menilai konten tersebut tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku.
"Jangan latah mengikuti apa yang sedang tren/viral, karena ibu adalah pejabat publik yang akan menjadi contoh/tauladan bagi masyarakat," tutur MUI Payakumbuh mengusulkan.
MUI Payakumbuh juga menyoroti gaya berpakaian Dewi meski yang bersangkutan telah mengenakan jilbab. "Apalagi model fashion yang Ibu ikuti tersebut adalah tabarruj orang-orang jahiliyah yang dikecam dalam Syari'at (QS al-Ahzab: 33)," sambungnya.
"Jika ibu bermaksud untuk mempromosikan Tenun Balai Panjang, maka tidaklah dengan cara 'murahan' ala anak-anak Citayam itu pakaian Bundo Kanduang di Ranah Minang ini dipromosikan," kata MUI Payakumbuh melanjutkan.
Komentar pedas inilah yang menjadi awal mula sebelum Dewi dilaporkan ke Wali Kota Payakumbuh dan berujung dicopot dari jabatannya. Karena itulah, lewat akun TikTok-nya, Dewi balik menyindir MUI Payakumbuh yang dinilai telah menghancurkan kariernya.
"Tidak ada fashion week saja sudah lambat urusannya apalagi kalau ada fashion week ala CFW," kritik warganet.
"Mungkin karena pake seragam kerja," komentar warganet.
"Alhamdulillah kerja ya jangan bnyak neko neko," kata warganet.
"Kesalahannya bikin konten kaya gitu pake seragam. Pengen eksis malah jadi kehilangan jabatan," jelas warganet lain.
"Yaa bukan hanya seragamnya sih menurutku,, tapi disana kental banget islamnyaa... Dan dia sebagai orang ternama disana, malah pake pakaian yang ketat n belahan rok nya sampai memperlihatkan betis.. kan beliau pake hijab... Entar orang-orang pada ngikut dia... Mencontohi hal yang tidak baik...." timpal yang lainnya. (Suara)
Penasihat hukum NY, Ana Ariyanto, mengatakan kliennya diperiksa terkait laporan yang mereka layangkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
"Penyidik ingin mengambil keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan pelanggaran pasal 279 KUHP yang kami layangkan," katanya, Jumat (5/8).
Menurutnya, NY menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam dari pukul 9.15-16.45 WIB, dan menjawab 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tersebut.
Ariyanto juga menegaskan bila NY sampai saat ini masih berstatus istri sah berdasarkan akta nikah no: 736/22/XII/2014. Buku nikah itu pun diserahkan oleh AS (Bupati Banyuasin Askolani) kepada NY satu hari setelah pernikahan mereka.
"Jadi pernikahan klien kami ini sah secara hukum. Jadi agak aneh kalau akta nikah itu kemudian di PTUN-kan," katanya.
Di sisi lain, mereka juga enggan menanggapi somasi dari AS yang meminta agar laporan tersebut dicabut. Bila pihak dari AS merasa difitnah atau nama baiknya dicemarkan maka silakan menempuh jalur hukum yang diinginkan.
"Intinya pemeriksaan ini baru yang pertama dilakukan. Kami tentunya percaya kepada pihak kepolisian. Selain itu, masalah ini murni kasus hukum dan jangan di politisasi," katanya. (Kumparan)
Selain itu, juga ada kabar soal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyindir perusahaan migas yang meraup laba besar dengan menyebutnya tak bermoral. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Pengusaha Belum Sepakat Harga TBS Rp 2.000/Kg
Sekjen GAPKI Eddy Martono mengaku belum ada kesepakatan antara pengusaha dengan pemerintah terkait harga TBS petani sawit.
Eddy mengatakan harga TBS tersebut semuanya tergantung dengan harga crude palm oil (CPO) sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja menetapkan harga.
“Belum ada kesepakatan dengan pemerintah, masalah pembelian harga TBS petani semuanya tergantung harga CPO, jadi tidak bisa ditetapkan angka seperti itu,” ujar Eddy kepada kumparan, Kamis, (4/8).
“Sebagai contoh sewaktu itu harga CPO di bulan Maret 2022 Rp 17 ribu harga TBS petani sekitar Rp 3.600-Rp 3.800,” sambungnya.
Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan harga TBS minggu depan sudah harus di atas Rp 2.000 per kg. Zulhas juga meminta para pengusaha untuk wajib menaati aturan yang telah disepakati.
PBB Sindir Perusahaan Migas
Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut perusahaan-perusahaan migas global yang meraup laba besar, sebagai tak bermoral. Sebelumnya diberitakan, korporasi migas global bahkan ada yang mencatat rekor keuntungan dalam 14 tahun terakhir.
"Tidak bermoral bagi perusahaan minyak dan gas untuk membuat rekor keuntungan dari krisis energi ini, sementara di sisi lain ada orang-orang miskin yang harus membayar energi lebih mahal," kata Antonio Guterres pada peluncuran laporan ketiga Global Crisis Respons Group (GCRG), dikutip Kamis (4/8).
Dalam hitungan Sekjen PBB, keuntungan total perusahaan energi terbesar pada kuartal pertama tahun ini saja, mendekati USD 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun. Data terbaru per semester I 2022, nilainya bahkan melonjak lagi.
Sebagai kompensasi atas cuan besar perusahaan migas global, Sekjen PBB mengusulkan pengenaan pajak ekstra atas keuntungan tersebut. Skema pajak yang dia usulkan yakni atas setiap 'keuntungan tak terduga', misalnya akibat lonjakan harga komoditas.
Pajak tersebut, kata Sekjen PBB, akan digunakan untuk mengatasi dampak krisis energi pada masyarakat miskin. (Kumparan)
Tina mantan TKW di Arab Saudi ini tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap, Selasa (2/8/2022) dini hari di rumahnya.
Dari rumah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini polisi mengamankansabu seberat 1,8 Kg yang disimpan pelaku di dalam tanah pekarangan tetangganya.
Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.
"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diinterogasi Kapolres.
Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ketempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.
"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.
Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.
"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.
Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.
"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.
"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis, Rabu (3/8/2022).
Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.
Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.
Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu di kuburnya di halaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.
"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," ujarnya.
Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. (Sriwijaya post)