Top News

Karena intensitas curah hujan yang tinggi pada minggu-minggu ini ada dibeberapa wilayah dikabupaten Musi Banyuasin mengalami luapan air yang menggenang hingga kepermukiman penduduk.

Seperti halnya yang terjadi dikecamatan Tungkal jaya akibat  curah hujan tinggi pada minggu (12/03/2023) beberapa kampung digenangi air hingga ketinggian mencapai 50 Cm bahkan sebagian air menutupi jalan lintas Sumatera namun masih bisa dilewati.

Dari sumber data yang didapat dari Polsek Tungkal jaya bahwa dari 16 desa di kecamatan Tungkal jaya yang terdampak luapan air ada 6 desa, yaitu desa Simpang Tungkal, Beji Mulyo, Bero jaya timur, pandan sari, Berlian jaya dan Margo Mulyo dan total rumah yang terendam ada 131 rumah.

Pihak kepolisian Polsek Tungkal jaya bersama aparat samping Koramil  dan pemerintahan kecamatan serta desa bersinergi menjaga situasi untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang terdampak oleh luapan air karena curah hujan tinggi, disamping memantau dan memonitor situasi, juga membantu evakuasi barang warga yang terdampak banjir serta menjaga keamanan dilokasi banjir.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Tungkal jaya Iptu Nirwan Haryadi membenarkan adanya luapan air karena curah hujan yang tinggi tersebut di kecamatan Tungkal jaya.

Saat ini kami bersama forkopimcam Tungkal jaya bersinergi menjaga situasi, selain memonitor keadaan juga sebagian membantu warga yang mengvakuasi barang-barangnya agar tidak terendam air, juga memastikan keamanan dilokasi yang terdampak banjir tersebut, agar masyarakat tetap tenang, ujarnya.

Ada 6 desa yang terdampak luapan air tersebut, tidak satu desa penuh tetapi pada RT tertentu, dan ketinggian air mencapai 50 Cm. bahkan sempat merendam jalan lintas Sumatera, tetapi masih bisa dilewati, tambah Nirwan.

Dari pantauan terakhir menunjukan ada penurunan debit air, mudah-mudahan dapat segera normal kembali. tutupnya (SM).
Sekayu, Infosekayu.com - Bripka Andriyono  Bhabinkamtibmas  kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu menderita luka robek  pada bagian kepala akibat tertimpa pecahan genteng saat membantu evakuasi bencana kebakaran rumah .

Yang bersangkutan sempat dibawa ke RSUD Sekayu untuk berobat dan dijahit sebanyak enam jahitan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 12 .45 wib di lingkungan VII Rt 02 dan Rt 12 kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu telah terjadi musibah kebakaran rumah.

Belum diketahui pasti asal dan penyebab kebakaran, hanya saja cerita yang berkembang di masyarakat api terlihat membesar digudang meubel milik Handoyo yang kemudian merambat kerumah lain yang berdekatan, sehingga pada kejadian kebakaran rumah tersebut ada empat rumah yang habis  terbakar.

Keempat rumah yang terbakar tersebut ialah gudang meubel Handoyo, rumah Bakir/Rukilah, rumah Purnomo dan rumah Rizal Apandi.

Pemadaman dilakukan oleh tim pemadam kebakaran (Damkar) yang menggunakan 3 unit mobil kebakaran bersama-sama polri, pol PP serta masyarakat sekitar, sehingga pada sekira pukul 14.20 wib api dapat dipadamkan .

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri yang saat kejadian berada di TKP membenarkan adanya kejadian kebakaran rumah tersebut, bahkan Bhabinkamtibmas Bripka Andriyono sempat terluka bagian kepalanya saat membantu evakuasi barang milik warga .

Belum diketahui sebab dan asal api sehingga terjadi kebakaran, tahu-tahu api sudah membesar di gudang meubel Handoyo merambat membakar rumah disampingnya, total ada empat rumah yang terbakar. jelasnya.

Mengenai besaran kerugian belum bisa dipastikan, masih dalam proses penyelidikan. ujar Venfri. (SM).

Muba, Infosekayu.com - Setelah sekian waktu menghilang akhirnya Juliansa (18), warga Batang hari Leko berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek babat Supat dibawah pimpinan Aiptu Welthan ditempat persembunyiannya di Lampung tengah pada Jumat (03/03/2023).

Dia ditangkap karena diduga telah mengambil sepeda motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42) yang diparkir dirumah korban di dusun 1 desa Supat timur kecamatan babat Supat pada Rabu (22/02/2023).

Berkat kejelian dan keuletan penyidik Polsek babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut termasuk tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut,  tersangka sudah kami  tangkap dirumah orang tuanya di Lampung , dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut.

Untuk tersangka sendiri kami  jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara . jelasnya.

Dalam kesempatan ini kami selaku Kapolsek babat Supat menghimbau kepada seluruh warga babat Supat apabila memarkirkan kendaraan pastikan kendaraan sudah dalam keadaan aman dan dikunci, minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, himbau Bhakti. ( SM).
SEKAYU,  INFOSEKAYU.COM –  Romantis. Meski sedang menjalani hukuman di Lapas Sekayu. Namun, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  tetap menjalankan janji suci mereka.

Keduanya adalah Aswendi dan Minarsih. Mereka melakukan ijab kabul di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu Lapas Sekayu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Melalui keterangannya kepada sumateraekspres.id Kepala Lapas (Kalapas) Sekayu, Ronald Heru Praptama, mengatakan,  mereka ucap ijab kabul di balik jeruji besi karena sudah  mendapatkan izin dari Lapas.

“Pernikahan berlangsung sederhana, dengan dihadiri keluarga inti dari mempelai beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayu, serta perwakilan Petugas Lapas Sekayu,” katanya, Minggu 5 Maret 2023.

Menurut Ronald, memang pernikahan merupakan salah satu hak bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas.

Hanya, persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga serta izin dari pihak penahan.

“Lalu  kemudian akan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.

Selain itu,  Kalapas  juga mengucapkan selamat berbahagia atas pernikahan kedua warga binaan tersebut.

“Semoga dengan pernikahan tersebut dapat menjadikan keduanya pribadi yang lebih baik lagi, dan menjalankan kehidupan sesuai dengan norma dan tidak melanggar hukum yang berlaku,” tutup Ronald Heru. (SUMATERAEKSPRES.ID
Muba, Infosekayu.com  - Setelah lebih kurang lima bulan menghilang akhirnya Eni (33) ditangkap saat diketahui keberadaannya dirumah kerabatnya di bailangu kecamatan Sekayu pada Rabu (01/03/2023).

Ia ditangkap sehubungan diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33) warga Soak baru  kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022 dan telah dilaporkan ke polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.14 Oktober 2022.

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.

Uang yang telah diserahkan korban  mencapai Rp. 61.000.000 yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku dan dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp. 81.000.000., namun setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima  tidak ada, janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Ya yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada dirumah kerabatnya di bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan  apakah ada korban yang lain dari kasus  ini atau tidak. terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. jelas Rio.

Dan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur  iming-iming lelang arisan dengan  keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya, terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar, sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut, disatu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi . himbaunya.

JAKARTA,  INFOSEKAYU.COM- Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Dodi merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba). Ia terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR.

Pada pengadilan tingkat pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Tak terima vonis tersebut, ia mengajukan banding. 

Merespons hal ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dodi juga turut mengajukan kasasi.

Mahkamah kemudian memperberat masa hukuman Dodi menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. “Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Dodi dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000. Kasasi perkara Dodi disidangkan oleh Ketua Majelis hakim Desnayeti serta hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Baca juga: Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang Putusan dibacakan pada Kamis 23 Februari 2023.

Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Anak Alex Noerdin itu telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Kompas.com).

Infosekayu.com  - Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba, yang di pimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan. Dua pelaku yang ditangkap ialah Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (21/02/2023) menungkapkan bahwa. Kedua orang pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai peran. Satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi motor. Sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor, " kata Siswandi.

Setelah berhasil mencuri barang berharga milik korban, keduanya langsung melarikan diri.

Siswandi menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan laskar jimbun depan rumah makan goyang lidah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Kamis (29/12/2022) yang lalu. 

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil mitsubishi pajero sport milik Sandi Tias warga Kecamatan Sekayu. Serta berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 350.000.000, - yang diletakkan dibawah kursi sebelah kiri.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus pecah kaca tersebut. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kota Padang pada Sabtu (18/02/2023), " beber Siswandi.

Siswandi menegaskan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.

"Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPIDANA, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.

Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi di Muba.

"Ya, sudah berapa kali beraksi di Muba. Uang hasil kejahatan yang didapat untuk foya-foya, termasuk berjudi online, " ujar pelaku Jumadi. (Krsumsel) 

Sekayu, Infosekayu.com  - Selain melakukan patroli keselamatan berlalu lintas, Kamis (16/02/2023). Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung AKP Ricky Mozam, selaku Kasat Lantas turun langsung memberikan tali asih ke warga dalam Kecamatan Sekayu.

"Ya, sembari berpatroli. Kami juga langsung memberikan tali asih ke beberapa warga yang membutuhkan, " kata Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam kepada KRSumsel usai kegiatan.

Perwira dengan tiga balok dibahu itu menambahkan. Tali asih yang disalurkan dengan memberikan beberapa paket sembako.

"Alhamdulilah, warga dalam Kecamatan Sekayu yang menerima tali asih berupa paket sembako ini merasa senang dan tertolong, " jelas Ricky.

Ditegaskan Ricky, paket sembako tersebut berupa beras, tepung, minyak dan lainnya. Semua paket sembako pun telah kita salurkan ke warga.

"Kami akan selalu hadir ditengah masyarakat. Terlebih untuk berbagi kepada sesama. Meski tidak seberapa, semoga tali asih ini dapat bermanfaat dan bisa membantu warga, " pungkas Ricky. (Krsumsel)