Articles by "Info Kriminal"
Tampilkan postingan dengan label Info Kriminal. Tampilkan semua postingan

Unit Reskrim Polsek Sanga desa berhasil amankan JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti yang diduga pengedar narkoba


 



Sanga desa  - Polsek Sanga Desa menangkap seorang bandar sabu berinisial JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti kecamatan. Sanga Desa Kabupaten. Muba. Kamis (06/03/25). 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap dkawanaani di rumah Kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kecamatan. Sanga Desa Kabupaten. Mubay tanpa perlawanan apapun. 

Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, Polisi temukan berupa sabu. 

"Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 (Sembilan Koma sembilan lima) gram kita amankan" Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Sh, M. Si

Tak hanya itu, lanjutnya. 1 (Satu) buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 (Tiga) buah skop pipet plastik,  7 (tujuh) ball plasatik klip bening, 1 (Satu) ball besar plastik klip bening, 1 (Satu) unit Hp Oppo A54, 1 (Satu) buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) juga turut diamankan. 

Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong. 

"Iya pelaku JH, setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Wanita berinisial LY (33) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah memotong kelamin suaminya, Rian Hidayat (33). Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal dipaksa dipoligami.

"Iya, informasinya memang begitu yang kita dapat dari yang bersangkutan, mereka sempat berhubungan (LY mengakui sempat berhubungan badan dengan korban sebelum kejadian)," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo seperti dilansir detikcom Selasa (5/3/2024).

Bondan mengatakan, sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok sekitar 4 jam, dari pukul 19.00 sampai 23.00 WIB. Hal itu, kata Bondan, juga diakui oleh LY.

"Iya, memang soal adanya cekcok beberapa jam itu, juga diakuinya (LY)," ungkapnya.


Pemicu cekcok itu, lanjutnya, lantaran LY kesal sudah dikecewakan Rian, padahal mereka sudah menjalani biduk rumah tangga selama 12 tahun. Hal itu karena Rian sudah terang-terangan meminta LY menerima kenyataan bahwa Rian telah menikah siri dengan pelakor tak jauh dari rumah mereka.

Kemudian, yang membuat emosi LY memuncak saat Rian meminta istrinya menelepon wanita itu menyatakan bahwa ia ikhlas dipoligami. Mendengar itu, LY semakin tak terima dan berusaha tetap menahan amarah hingga akhirnya pelaku memotong kelamin suaminya.




Infosekayu  – Rupanya bentrok para ustaz Ponpes di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) vs preman kampung dipicu fee catering unit usaha BUMdes.

Dijelaskan ustaz Azhari awal pengancaman dari para preman bermula dari urusan bisnis.

Yaitu usaha berupa pekerjaan yang dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) bulan Mei 2023. Salah satu unit usaha BUMdes adalah memasok kebutuhan makanan Catering salah satu perusahaan yang ada di desa itu.

“BUMdes kita itu selama ini memasok makanan catering untuk kebutuhan salah satu perusahaan,” jelasnya.

Memang diakui selama ini warga di sana, inisial Ca mendapatkan pekerjaan tersebut. Dengan realisasi atau fee bagi BUMdes sendiri sebesar Rp200 per porsi. 

Nah, selanjutnya BUMdes dengan ketua kepala desa yang baru bermusyawarah agar BUMdes mendapat bagaian atau fee Rp 1.000 per porsi.

Pihak Ponpes melihat ini peluang untuk mendapatkan income agar Ponpes dapat berkembang dan maju. Diantaranya, yaitu menjadi pedagang bakso, berdagang lainnya, menyadap karet dan lain-lain. 

“Kami lakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari demi anak istri,” ujar ustaz Azhari.

Azhari menceritakan, bahwa awal pengancaman dari pihak terlapor.

Telah terjadi pembacokan oleh salah seorang ustaz ‘pihak mereka’ dengan masyarakat setempat diduga preman, “Dua hari baru kita laksanakan pengiriman makanan ke perusahaan,” ujarnya. “Pihak perusahaan sendiri meminta pengawalan dari Ponpes. Begitu di tengah jalan mereka kena hadang rombongan Ca,” ungkapnya.

Melihat gelagat tak bagus, ketua ponpes ustaz Abdul Aziz yang sudah sepuh turun dan menanyakan permasalahan tersebut. 

“Tak terima dengan ketua Ponpes, salah seorang dari kawanan Ca, melayangkan bogem mentah ke wajah ketua ponpes Abdul Aziz,” kata ustad Azhari. (Sumeks) 

MUBA, INFOSEKAYU.COM  – Satres Narkoba Polres Muba pimpinan AKP Heri SH MH meringkus Agus Hartato (23), seorang kurir narkoba. Petugas berhasil mengamankan ratusan butir ekstasi dan 10 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Lk III, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba ini diamankan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan di Jalan Sekayu-Pendopo, Simpang Lapter, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Wakapolres Kompol Malik Fahri Husnul Aqif SH SIK menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima adanya transaksi narkoba dari wilayah PALI hendak menuju ke Kota Sekayu menggunakan mobil,” kata Kompol Malik di Mapolres Muba, Senin 15Mei 2023. 

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap kendaraan roda empat Daihatsu Sigra nopol 1626 XR yang dikemudikan oleh tersangka Agus.

“Mobil itu dibuntuti dan berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 163 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,19 gram disimpan di dalam mobil. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa,” jelas Malik.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami dari Satres Narkoba Polres Muba, komitmen dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba,” tutupnya. Di hadapan polisi, tersangka Agus mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut.

“Barang itu aku ambil dari wilayah PALI dan hendak diantar ke wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) dan aku diupah Rp15 juta,” katanya. (Sumeks) 

Muba, Infosekayu.com - Bermula adanya laporan  penemuan mayat disamping PT. PGN Desa teluk kijing III kecamatan lais, pada hari Rabu (09/05/2023)  personil sat Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. langsung turun ke TKP .

Mayat dimaksud adalah mayat seorang laki-laki  yang belum diketahui identitasnya / Mr. X dan kondisinya  terdapat luka dilutut belakang sebelah kanan diduga baru saja mengalami kekerasan fisik.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas mayat adalah HT (31) warga desa Purwosari kecamatan lais, namun tinggal dan ngontrak rumah di Betung.

Informasi yang berkembang bahwa mayat tersebut adalah korban amuk massa  pada hari Senin (08/05/2023) yang  karena kepergok hendak mengambil Accu mobil dump truk di desa teluk kijing III, lalu diteriaki maling dan terjadilah keroyok massa.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH.  membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. 

Memang kami sempat mengalami kesulitan untuk mencari identitas dan asal korban amuk massa tersebut, namun kemudian  akhirnya diketahui kalau mayat Mr. X tersebut adalah HT warga desa Purwosari namun tinggal dan ngontrak rumah sendirian  di Betung, demikian juga apa pekerjaan sehari-hari korban tidak jelas. katanya.

Sekarang mayat sudah diserahkan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Sekayu. 

Keluarga korban dapat menerima dengan ikhlas atas peristiwa yang telah menimpa korban tersebut, namun demikian kami dari Polsek lais tetap melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut .Ujar Hendra. (Mubakeras) 

Muba, Infosekayu.com,- Warga Kecamatan Sungai Lilin Terpaksa Lebaran Hari Kedua di Kantor Polisi, Ini Kasusnya.

Irawan (29) warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin diamankan Jajaran Polsek Sungai Lilin Minggu 23 April 2023 atau hari kedua lebaran.

Warga Sungai Lilin ini ditangkap Polsek Sungai Lilin, setelah diketahui melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku diamankan, berkat CCTV yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu saat penghuninya tidak ada, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil dibekuk.

Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah yang dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang .

Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin AKP Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut. 

“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut , berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” ujar Andi 

Andi menambahkan bahwa saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Harian Muba)

MUBA, INFOSEKAYU.COM  – Frengky (33), warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersimbah darah setelah dihabisi tetangganya sendiri.

Peristiwa berdarah itu terjadi menjelang Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba pada Kamis 20 April 2023 lalu.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah Saripudin (42) tetangganya.

Korban menagih uang gaji pekerjaan yang belum pelaku bayarkan.Lantaran tidak ada kejelasan kapan uang tersebut pelaku bayarkan, korban menjadi emosi dan menyerang pelaku.

Tak disangka, pelaku saat itu sedang memegang obeng untuk memperbaiki mesin air dengan memukul pelaku berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Pelaku balik menyerang dengan memukul korban dan menusukan obeng yang dia pegang ke dahi korban. Warga berusaha melerai mereka.

Tidak lama kemudian korban pingsan dan warga membawanya ke RSUD Bayung Lencir.

Namun belum sempat mendapatkan pengobatan dan perawatan, korban lalu meninggal dunia.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo S.T.K. SIK. MH membenarkan akan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, dua beri perintah pada Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, untuk segera menindak lanjutinya.

“Alhamdulillah pada hari Jumat 21 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB terduga pelaku dapat kami tangkap  tanpa ada perlawanan,” jelasnya dikutip dari sumateraeskpres.id.

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan. (Sumeks)

Muba, Infosekayu.com - Selamat tapi tidak selamat itulah yang terjadi pada warga desa danau cala kecamatan lais yang bernama Selamat (34) .

Dia akhirnya pada Minggu (26/03/2023) dicokok polisi Polsek lais setelah menghilang hampir tiga bulan dari semenjak terjadi hilangnya mesin ketek milik Yakin (41) warga yang sama, dan dia bersama kawannya LR (belum tertangkap)  diduga sebagai pelakunya. 

Mesin ketek merk MATARI GX 390  milik Yakin  tersebut hilang pada hari Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 wib disungai tempat perahu ketek ditambatkan di desa danau cala , diambil dengan cara melepas mesin yang terpasang pada perahu ketek  kemudian dibawa pergi.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp Hendra Sutisna membenarkan atas penangkapan terhadap Selamat tersebut karena diduga sebagai pelaku pencurian mesin ketek milik korban An. Yakin, yang baik pelaku maupun korban adalah warga yang sama yaitu warga desa danau cala.

Yah kejadian ini sudah hampir tiga bulan yang lalu dan setelah kejadian tersangka menghilang, lalu pada hari Minggu (26/03/2023) ada informasi tersangka ada dirumahnya di danau cala, kemudian  saya perintahkan anggota untuk menangkapnya, Alhamdulillah tersangka dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan. jelasnya.

Sekarang tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan atas perkaranya.

Dan tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, terang Hendra. (SM).

Muba, Infosekayu.com - Setelah sekian waktu menghilang akhirnya Juliansa (18), warga Batang hari Leko berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek babat Supat dibawah pimpinan Aiptu Welthan ditempat persembunyiannya di Lampung tengah pada Jumat (03/03/2023).

Dia ditangkap karena diduga telah mengambil sepeda motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42) yang diparkir dirumah korban di dusun 1 desa Supat timur kecamatan babat Supat pada Rabu (22/02/2023).

Berkat kejelian dan keuletan penyidik Polsek babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut termasuk tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut,  tersangka sudah kami  tangkap dirumah orang tuanya di Lampung , dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut.

Untuk tersangka sendiri kami  jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara . jelasnya.

Dalam kesempatan ini kami selaku Kapolsek babat Supat menghimbau kepada seluruh warga babat Supat apabila memarkirkan kendaraan pastikan kendaraan sudah dalam keadaan aman dan dikunci, minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, himbau Bhakti. ( SM).

Infosekayu.com  - Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba, yang di pimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan. Dua pelaku yang ditangkap ialah Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (21/02/2023) menungkapkan bahwa. Kedua orang pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai peran. Satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi motor. Sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor, " kata Siswandi.

Setelah berhasil mencuri barang berharga milik korban, keduanya langsung melarikan diri.

Siswandi menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan laskar jimbun depan rumah makan goyang lidah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Kamis (29/12/2022) yang lalu. 

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil mitsubishi pajero sport milik Sandi Tias warga Kecamatan Sekayu. Serta berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 350.000.000, - yang diletakkan dibawah kursi sebelah kiri.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus pecah kaca tersebut. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kota Padang pada Sabtu (18/02/2023), " beber Siswandi.

Siswandi menegaskan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.

"Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPIDANA, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.

Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi di Muba.

"Ya, sudah berapa kali beraksi di Muba. Uang hasil kejahatan yang didapat untuk foya-foya, termasuk berjudi online, " ujar pelaku Jumadi. (Krsumsel) 

Muba, Infosekayu.com - Tidak sampai 24 jam Nanang. (32) warga senawar jaya Bayung lencir berhasil dicokok oleh tim Bagundal hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung  pada Jumat (03/02/2023).

Nanang ditangkap karena diduga telah mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri pada Jumat (03/02/2023) sekira  pukul ,08.00 wib  saat korban selesai mandi, yang kemudian  mengetahui barang dan uangnya raib termasuk Nanang yang sempat bersama korban menginap dua hari dirumah kontrakan di  Supat Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek babat Supat Iptu Widya Bhakti Dhira STrk membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, begitu korban melapor saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta  SH untuk segera menindak lanjutinya, Alhasil pelaku dapat ditangkap  ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung berikut barang buktinya. terangnya.

Untuk saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Babat Supat guna  dilakukan  proses penyidikan,  dan pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, tambah Widya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari dimana keberadaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa kita tangkap.

Kalau kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai 33 jutaan karena selain uang mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku, terang Welthan. (SM).

SEKAYU, INFOSEKAYU.COM  - Seorang pelaku jambret bermotor di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kena batunya.

Niatnya merampas ponsel mahal pupus, lantaran berhasil ditangkap oleh warga.P Pelakudiketahui bernama Wendi Pratama Putra, 25 tahun, warga Pangkalan Balai Banyuasin.

Wendi sempat menjadi bulan-bulanan warga di Kampung Bagan Desa Lumpatan Kecamatan Lumpatan Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 27 Januari 2023, jam 09.30 WIB.

Beruntung nyawanya dapat terselamatkan setelah aparat Polsek Sekayu segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Wendi.

Sebelumnya pelaku menjambret handphone  milik Siti Reza (24) warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, saat hendak pergi kerja. 

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan adanya kejadian tersebut, dan kata dia pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.

"Dari pengakuannya, pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dari Sungai Keruh tujuan ke Desa Sidang Mas Pangkalan Balai Banyuasin hendak pulang ke rumah istrinya. Nah, saat di Desa Lumpatan korban yang juga menggunakan motor Lexus sempat menyalip motor pelaku," kata Suvenfri.

"Melihat Hp korban, timbul niat pelaku untuk merampasnya. Lalu, pelaku memepet motor korban dari sebelah kiri. Dengan cepat tangan pelaku menyambar ponsel yang berada di bawah stang motor korban," tambah Kapolsek.

Merasa ponsel dirampas orang, korban spontan berteriak minta tolong. 

"Korban sempat menerjang pelaku. Akhirnya keduanya terjatuh dari motor. Melihat kejadian itu warga langsung mengamankan pelaku dan nyaris akan dimassa. Untung saja ada anggota polisi yang melintas langsung mengamankan tersangka dan membawa  ke Mapolsek Sekayu," paparnya.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Sekayu Iptu Rusdi SH menjelaskan untuk korban sekarang ini dirawat di Puskesmas Lumpatan karena mengalami banyak luka.

"Pelaku terancam pasal 365 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Rusdi.

Dari pengakuan tersangka bahwa ia mempunyai niat jelek saat melihat  korban  di depan Wisma Pramuka Sekayu.

"Aku buntuti dio. Karena liat hape di boks bawah stang motor. Aku jambret itu mau beli sepeda untuk anakku," katanya. (Palopo.id) 

Muba, Infosekayu.com - Semua warga negara memiliki hak yang sama  utamanya dalam hal pelayanan dibidang penegakan hukum oleh polri, baik itu secara individu atau kelompok masyarakat juga para pelaku usaha untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif yang dengan demikian diharapkan roda perekonomian dapat berjalan dan berkembang dengan baik yang semuanya mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagimana halnya yang  baru-baru ini Minggu (22/01/2023) Polsek sangadesa telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit milik PT. IBP (Inti Bestari Pertiwi) di sanga desa yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu.

Peri (40) dan Nopri (22) dua orang yang sudah ditangkap, sekarng ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek sanga desa.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik PT. IBP di sangadesa, saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu disungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut diambilnya dikebun sawit milik PT. IBP didesa Kemang Sanga desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. tuturnya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan, untuk kedua tersangka kita proses dalam perkara pencurian  dan dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. terang Nasirin (SM).
.
Muba, Infosekayu.comn- Tiga bulan buron akhirnya Idham Kholid (46) ditangkap ditempat persembunyiannya di Tungkal ilir pada Jumat (20/01/2023) oleh unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono yang dibantu oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Banyuasin,  setelah melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk kecamatan lais Musi Banyuasin. 

Pembacokan terjadi pada hari Jumat (22/11/2022) didesa teluk kecamatan lais , yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis bacokan pelaku yang setelah membacok korban, pelaku  langsung kabur.

Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek lais dan tim tindaknya akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku, dan berkat kerjasama Polsek lais dan Polsek Tungkal Ilir pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp. Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan dirumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut . katanya.

Hendra juga menambahkan bahwa sebenarnya  pelaku dan korban ini bertetanggaan, dan sebab kejadian pelaku tidak senang ketika ditanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat dikejarnya  pakai parang, sehingga pelaku menyerang dan membacok  korban lalu kabur,  pasal yang kami terapkan terhadap pelaku ialah pasal 351 ayat(2) kuhp tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya. tutup Hendra (SM).
Dalam penegakan hukum bukan hanya azas kepastian hukum dan keadilan saja yang diperlukan, tetapi tidak kalah penting azas kemanfaatan hukum juga harus jadi pertimbangan, sehingga upaya penegakan hukum bisa sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.

Seperti halnya upaya Polsek lalan saat menangani kasus penganiyaan, tidak serta merta langsung proses sidik dan melimpahkannya ke penuntut umum, tetapi sebagai aparat kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi, Polsek Lalan dengan memperhatikan azas kemanfaatan hukum mengambil langkah Restoratif justice yaitu penyelesaian tinda dengan pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu membenarkan telah melakukan upaya RJ (Restoratif justice) atas peristiwa penganiayaan terhadap korban Triwangga (19) yang dilakukan oleh Nurhampin (21) pada hari Sabtu (14/01/2023) didesa Srigading kecamatan lalan dengan cara mencekik leher dan memukul korban dengan tangan kosong yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek lalan, dan dengan pertimbangan azas kemanfatan hukum yang kemudian disampaikan kepada pihak korban maupun pelaku, akhirnya masing-masing pihak bersama keluarganya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dengan mediasi yang dilakukan akhirnya permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan. kata Hasurungan.

Pertimbangan kalau perkara tersebut diteruskan tentunya antara korban dan pelaku masih tetap menyimpan masalah, dan akan selalu bermusuhan, tapi dengan adanya kesepakatan damai  permasalahan lain dikemudian hari yang dikhawatirkan timbul tidak terjadi, belum juga kehabisan waktu dan energi saat berurusan,  itulah diselesaikan secara RJ. tambahnya.
Muba, Infosekayu.com  - Setelah sekira satu Minggu dalam  pelariannya karena melakukan penganiayaan Hendra Als Een (28) ditangkap oleh tekab#204 Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Iptu Eko Purnomo SH.MH, tepatnya pada hari Minggu(18-12-2022) di desa pulai gading kecamatan Bayung lencir dirumah pelaku.

Sebagaimana dilaporkan oleh korban Fikri Riansya (27) bahwa pada hari Minggu(11-12-2022) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban  yang dilakukan oleh Hendra Als Een dengan cara membacok korban  sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya di pulai gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes, dan sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang kemudian pada Minggu(18-12-2022) pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ungkapnya.

Deby juga menambahkan bahwa sebab  terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar, sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku, tambahnya.(sm)
Muba, Infosekayu.com -  Dalam waktu dua Minggu pada bulan Desember 2022 tiga kasus yang meresahkan masyarakat khususnya desa Sukajaya kecamatan bayung lencir dapat diungkap dengan cepat oleh Polsek Bayung Lencir. 

Kasus yang pertama adalah kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya tanggal 5 Desember 2022 berhasil menangkap tiga pelaku An. Niko, siswanto dan Deni Wahyu  dan kedua pengungkapan kejadian pembobolan toko sembako yang terjadi pada tanggal 19 November 2022 di desa Sukajaya dan ternyata pelakunya adalah salah satu pelaku pembobolan SD negeri 1 Sukajaya an. Deni Wahyu bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan yang ketiga kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Masuyudi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 di Desa Sukajaya yang keesokannya Senin (12-12-2022) salah satu pelaku dari tiga pelaku  berhasil ditangkap oleh Tekab #204 Polsek Bayung Lencir An. Salim (16).

Kapolsek Bayung lencir Iptu Debi Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib di RT 22 RW 06 Desa Sukajaya yang dilakukan oleh 3 pelaku dan baru tertangkap satu an. Salim (16) sedang dua pelaku lainnya An. NI dan UJ belum tertangkap. Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan Laras pendek dan sempat  mengancam dan menembak korban namun  senjatanya tidak  meledak yang kemudian pelaku kabur setelah berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp. 2000.000.- jelasnya.

Debi menambahkan bahwa setelah adanya laporan kejadian pencurian dengan kekerasan  tersebut, langsung ditindak dilanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui  identitas dari pada pelaku pencurian dengan kekerasan, yang kemudian  memerintahkan anggota Tekab#204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang kemudian berhasil ditangkap satu dari tiga pelaku An. Salim (16) dan
pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara, tambahnya . (Sm)
.

Muba, Infosekayu.com  - Berkat kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, ada tindak pidana yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban, dikemudian hari dapat diungkap saat Polsek Bayung Lencir  mengungkap kasus pidana lainnya,  yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya.

Pengungkapan ini bermula saat Polsek Bayung Lencir ungkap kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya pada Selasa (06-12-2022) yang saat itu pelaku berhasil mengambil 3 unit laptop, dan pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang  yaitu Niko, Siswanto dan Deni Wahyu, dan dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu dari tiga pelaku tersebut An. Deni Wahyu juga terlibat tindak pidana lainnya yaitu pembobolan toko milik korban Ika Sari (33)  pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.30 wib di dsn 1 Sukajaya bersama satu kawannya yang belum tertangkap, dan berhasil mengambil 11 tabung gas LPG isi  3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai Rp. 30.000 dan rokok, kalau ditotal kerugian korban sekira Rp. 7.000.000.

Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH  membenarkan tentang pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya dan dari hasil interogasi ternyata salah satu pelaku An Deni Wahyu juga terlibat kasus pencurian didesa yang sama pada bulan November 2022, kemudian setelah dilengkapi alat buktinya pelaku An. Deni Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian pada bulan November 2022, jadi pada saat ini yang bersangkutan disidik dalam dua kasus sekaligus, yang pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya dan yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari. jelasnya.

Eko menambahkan untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari ini  tersangka Deni Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh  tahun penjara. (SM).

MUBA, INFOSEKAYU.COM -Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Desa Pinang Banjar Simpang Talang Siku, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian itu diketahui, setelah diunggah di media sosial oleh akun miminsekayu, 2 jam lalu. Dimana dari keterangannya, kejadian sore pria berbaju merah tersebut diduga maling motor di Kecamatan Sungai Lilin.

Alhamdulillah lah diamankan oleh Polsek terdekat dan diketahui pria tersebut merupakan warga Kecamatan Adab Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir.

Aksi pelaku sendiri gagal setelah dikejar oleh warga dan tertangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat. Bahkan, pelaku nyaris jadi bulan-bulan warga yang geram karena aksinya tersebut beruntung pihak kepolisian dari Polsek Sungai Lilin datang setelah berkoordinasi dengan Polsek Babat Supat.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dira dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar kejadiannya di simpang talang siku, Sungai Lilin tertangkap oleh masyarakat Desa Sukamaju. Yang bersangkutan sendiri sudah diamankan oleh personil Polsek Sungai Lilin menjeput ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandasnya.

Sementara itu, aksi pencurian kendaraan bermotor juga terjadi di Palembang, kali ini terjadi di Jalan Jakabaring, Kecamatan Jakabaring, Ahad 18 September 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kali ini yang menjadi korban aksi curanmor merupakan seorang mahasiswa salah satu Universitas di Palembang bernama Andika (26). 

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Menurutnya saat itu motor terparkir di halaman rumah dengan kondisi hanya terkunci stang saja.

“Saat itu motor hanya terkunci stang saja, tapi saat cek motor sudah tidak ada lagi motor BeAT nopol BG 4539 KAP saya," ujarnya, Selasa 20 September 2022. Atas kejadian itulah ia melaporkan ke pihak berwajib, dengan harapan pelakunya dapat tertangkap sehingga tidak ada korban lainnya. 

“Saya harapkan pelakunya tertangkap dan motor saya dapat kembali," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang, mengenai tindak pidana 363 KUHP tentang Curanmor.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT dan telah dilakukan olah TKP oleh anggota kita. Selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita," tutupnya. (Palpres) 

SEKAYU, INFOSEKAYU.COM - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Kamis 15 September 2022 berhasil mengungkap aksi penyanderaan terhadap 5 orang warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir.

Empat orang pelaku berhasil diamankan, bahkan satu orang meninggal dunia karena terkena luka tembak dibagian kepala dan kaki pada saat penyergapan oleh polisi.

Pelaku yang meninggal adalah Ahmad Emza (30) sementara tiga pelaku lain nya adalah Egi Muzakkir (27), Febriansyah (33) warga Sukabangun II, terakhir Ardiansyah (25) warga Karang Anyar Gandus Palembang.

Sedangkan kelima korban yang disekap yakni Oma (65), Abdul Rahman Sayuti (35), Ujang (37), Sahwal rensusu panjaitan (30) dan Rusdi (50) semuanya warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir.

Kejadian penyekapan berawal ketika kelima korban sedang bermain gaple didepan salah satu rumah korban.
Saat itulah datang empat pelaku datang mengaku sebagai anggota Polda Sumsel. 
Mereka lalu membawa korban kedalam mobil, didalam mobil lima korban ini dimintai uang sebesar 30 juta.

Salah satu satu korban menelpon keluarganya untuk menyerahkan uang, mendapati kabar itu keluarga korban melapor ke Polsek Bayung Lencir.
Usai mendapat laporan, petugas langsung mengejar.

"Pada saat di Babat Supat ditemukan mobil, dan langsung diberikan tembakan peringatan," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH melalui Kasatreskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik

Setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mau berhenti, lalu anggota menembak ban mobil pada bagian belakang. 

"Mobil berhenti dan keluarlah dua pelaku dari mobil yakni Ahmad Emza sambil mengacungkan senjata api mainan jenis revolver ke anggota, melihat itu anggota mundur sedikit, tapi anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan," jelas Kasatreskrim.

"Namun tak digubris lalu diberikan tindakan tegas dan terukur. Tapi tidak digubris oleh pelaku, hingga mengenai salah satu pelaku Ahmad Emza tepat dikepala dibagikan belakang," tambah Kasatreskrim.