Sekayu, Infosekayu.com - Kabar teranyar dari Polres Musi Banyuasin atas prestasinya. lantaran sehari lalu sekitar pukul 00:44 wib Polres Muba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Yang di bawa 2 orang pelaku. Antaranya, (SE) berumur 42 tahun pekerjaan sopir.

Beralamat di Jalan Syailendra Lorong Mangga 1 RT 15 RW 05 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi dan (AA) berumur 36 tahun pekerjaan swasta beralamat di RT 12 Kelurahan Murni Kecamatan Telanai Pura Provinsi Jambi.

"Kami telah menangkap dan menahan ke dua pelaku tersebut. Lantaran mobil yang di bawa mereka yakni mobil avanza berwarna hitam dengan NO Polisi BH 4724 GU saat melintas terbalik di Dusun 1 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Jalan Lintas Sumatera KM 132 Kabupaten Muba. Saat itu anggota kita sedang berpatroli dan mengecek.  Ditemukannya satu buah kardus di lakban yang di pegang pelaku. Setelah diperiksa terdapat sebelas paket plastik hitam narkoba jenis ganja". 

Demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK kepada awak media setempat, pada hari Kamis (29/06/2017).

Lebih lanjut,Terang Kapolres. Dari hasil patroli anggota kita dilapangan tersebut. Ke dua orang pelaku diamankan. Beserta barang bukti yaitu, mobil avanza warna hitam no polisi BH 4724 GU dan 11 paket 1/2Kg dengan jumlah sekitar 5.5 Kg Ganja.

"Kami sudah menahan tersangka dan telah mengamankan barang bukti di Polsek Sungai Lilin. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut". tutupnya (Melati)

Share To:

redaksi

Post A Comment: