Serasan Jaya, infosekayu com - Guna meningkatkan pelayanan bagi peserta didik dan masyarakat pemustaka pada umumnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan pola baru jam layanan yang semula dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB menjadi pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, ini berarti ada dua jam penambahan jam layanan. 

Penerapan jam layanan ini untuk memfasilitasi peserta didik  dengan menyesuaikan jam tambahan belajar mereka di sekolah sehingga anak-anak masih sempat mengunjungi perpustakaan di sore hari guna keperluan menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan rumah ataupun mencari sumber informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) dan menambah wawasan mereka. Demikian disampaikan Sekretaris DPK Kabupaten Muba, Apriadi SSos saat diwawancarai, Kamis (2/11/2017). 

"Pola baru jam layanan ini mulai diberlakukan pada pertengahan bulan Nopember 2017, dan insyaallah akan berlanjut efektif ditahun berikutnya, "jelasnya.

Apriadi juga menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi proyek perubahan Diklatpim lll angkatan V tahun 2017, yang menggagas pola layanan baru dengan penambahan jam layanan perpustakaan, yang nantinya diharapkan meningkatkan kinerja layanan perpustakaan yang bertujuan meningkatkan minat baca masyarakat. (humas)
Share To:

redaksi

Post A Comment: