INFOSEKAYU.COM- Gelapkan satu unit sepeda motor
Jupiter Z BG 3881 IG milik Zainuddin. Muhammad Badri Cs harus berurusan dengan
pihak kepolisian Polsek Babat Supat dan harus mendekam dijeruji besi.
Dimana sebelumnya
Muhammad Badri (21) warga Dusun 2 RT 005 RW 002 warga Desa Pinang Banjar
Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Telah meminjam sepeda motor Jupiter Z BG
3881 IG milik Zainuddin di Dusun 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat pada
hari Selasa (26-12-2017) sekitar pukul 21:30 wib. Dengan beralasan untuk
melihat teman pelaku yang sedang memotong rambut di salon Tiara Desa Gajah
Mati. Namun usai meminjam motor pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.
Sehingga
Zainuddin harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 Juta dan telah
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.
Kapolres
Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK Melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Zanzibar kepada
wartawan Senin(05-03-2018) mengatakan bahwa.
“Kemarin(04-03-2018)
sekitar pukul 17:20 wib. Kami berhasil menangkap Muhammad Badri pelaku
penggelapan sepeda motor milik korban Zainuddin. Pelaku ditangkap saat menonton
sepak bola yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat.
Dari hasil interogasi
dan pengakuan pelaku. Sepeda motor milik Zainuddin sudah pelaku jual bersama
Arlan ke pembeli bernama Sumardi yang berada di Dusun 3 Desa Sukadamai
Kecamatan Sungai Lilin, “.
Lebih lanjut dikatakan
Kapolsek. Selanjutnya tim Polsek Babat Supat yang di pimpin Kanit Provost IPDA
Rodin langsung bergerak menuju Desa Sukadamai dan menangkap 2 pelaku lainya
yaitu Arlan dan Sumardi. Atas keterlibatan mereka menjual motor hasil
penggelapan sepeda motor tersebut.
Saat ini ke tiga pelaku
Muhammad Badri, Arlan, dan Sumardi beserta barang bukti 1 unit sepeda
motor Jupiter Z BG 3881 IG dan 1 potong baju kaos oblong. Sudah di amankan di
Polsek Babat Supat. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan
pasal 372 ayat 1 KUHPIDANA tentang penggelapan, ” ungkap Kapolsek.(Edp)
Post A Comment: