INFOSEKAYU.COM - Sedikit angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Untuk lebaran tahun ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun dengan catatatan, tidak boleh keluar sumsel.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa mobil dinas yang melekat dengan jabatan boleh dibawa mudik dengan alasan keamanan, seandainya ditinggal di rumah atau kantor. "Mobil dinas yang dipegang SKPD merupakan tanggung jawab mereka. Yang penting, mobil dinas dibawa dalam kebaikan hari raya Idul Fitri," katanya.

Diperbolehkannya mudik dengan menggunakan mobil dinas ini juga memiliki berbagai syarat, di antaranya kerusakan dan BBM ditanggung secara pribadi, "Dan bagi yang keluar Muba dalam wilayah Sumsel agar melapor ke atasannya, agar diketahui termonitor." jelasnya.

Sementara itu Beni juga menegaskan bahwa mobil dinas yang tidak boleh dibawa mudik adalah mobil DAMKAR, AMBULAN, dan Mobil JENAZAH. "Kalau ada yang bawak mobil ini mudik maka kami berikan sanksi." tutupnya. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: