Bayung Lencir, Infosekayu.com- Sat Pol Air Resort Musi Banyuasin
berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu pukul
21.00 wib di pinggir sungai desa Muara Merang dusun Bakong Kec Bayung Lencir Kab Muba, kamis (26/07/2018).
Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan
ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di daerah perairan sungai Lalan,
Kasat Pol Air langsung memerintahkan Kanit Gakkum IPTU Susianto M dan Kanit
Tindak AIPDA Weltan Simarmata, SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan telah terjadi transsaksi
diduga narkotika, selanjutnya dilakukan pengembangan keberadaaan diduga pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pembeli, Kanit beserta anggota langsung melakukan
penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka bernama Jono (44) di pinggir
sungai desa Muara Merang dusun Bakong Kec Bayung Lencir Kab Muba.
Hasil dari penggeledahan
dikediaman tersangka, polisi berhasil menemukan 1 ( satu ) buah dompet mas,
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4 (empat) paket diduga narkotika
jenis sabu, 1 (satu)paket besar diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat
hisap sabu/bong, 1 (satu) buah bantal warna merah, 1 (satu) unit HP type Nokia
warna putih, 1 (satu) buah pirek kaca.
“’Benar kita telah mengamankan tersangka serta
barang bukti nya dan saat ini kita kenakan pasal 114 atau 112/UU No.35 th 2009,
ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwati, SE, MM melalui Kasat Pol Airud
IPTU Marihot Manik,SH”’, saat di konfirmasi pagi tadi. (Edp)
Post A Comment: