INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan membentuk tim, untuk menyelesaikan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


"Nanti buatkan surat tugasnya. Sebagai leading sektor tim ini Dinas PU Perumahan dan Pemukiman Muba," ujar Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad, SSos, MSi, saat menyampaikan kesimpulan Rapat Pembahasan Regulasi Izin mendirikan bangunan (IMB) di, Ruang Rapat Randik, Kamis (30/8/2018).

Lanjut Ibnu, setelah dibentuknya tim yang terdiri dari perangkat daerah terkait, tim tersebut akan mengkaji ulang terkait regulasi IMG untuk menyesuaikan karakteristik daerah.

"Seperti Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan pendirian bangunan berjarak 25 meter dari badan jalan, Perbup ini bisa kita revisi kembali," imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba Erdian Syahri, SSos, MSi, menuturkan, yang tengah dihadapi saat ini di Muba, yakni sulitnya mengakomodir keinginan masyarakat terkait pengurusan IMB. Di mana untuk mendapatkan IMB syarat tercantum dalam Perbup No 6 2013.

"Dalam perbup ini ada empat kelas, Jalan Kolonel Wahid Udin berjarak 25 meter dari jalan, negara 18 meter, provinsi 16 meter, dan jalan kabupaten 12,5 meter dari jalan untuk mendirikan bangunan," ungkap Erdian.

Yuwono dari Bappeda Muba menyarankan, bangunan yang sudah berdiri sebelum Perbup itu direalisasi bisa diadakan pemutihan, dan dibuatkan izin bangunan, karena menyangkut investasi dan Pendapatan Asli Daerah. Kedepan baru disesuaikan dengan Perda yang dapat dikawal bersama. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: