INFOSEKAYU.COM - Oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial ASB dilaporkan Teri Fitriani, warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ke Polres Musi Banyuasin atas dugaan pelecehan melalui pesan singkat whatsapp (WA).



Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/320/IX/2018/Sumsel/Res Muba tanggal 04-09-2018. Pelapor Teri Fitriani telah Melaporkan ASB terkait dugaan Asusila melalui ITE pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2008.

Dalam laporan polisinya, ASB, oknum Ketua DPRD Muba melakukan percakapan via WhatsApp kepada korban.

“Pengen Liburan, lalu korban menjawab, 'Oh klo bpk nak liburan silahkan Pak. Dk perlu ngmng dgn ku'. Kemudian terlapor menjawab dengan. “Pengen dgn enga liburan”. Akibat ucapan tersebut, kemudian pelapor merasa dilecehkan dan melaporkan oknum Ketua DPRD Muba tersebut ke Mapolres Muba.



Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Kiemas mengatakan bahwa sudah menerima laporan Teri Fitriani. Di mana ia melaporkan oknum Ketua DPRD Muba ASB terkait dugaan perbuatan asusila melalui ITE.

“Nanti kami akan mengkonfirmasi masing-masing pihak. Baik pelapor maupun terlapor. Ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Seperti dikutip dari orator.id, hingga berita ini diturunkan, terduga oknum Ketua DPRD Muba belum dapat dikonfirmasi. /red/

Sumber : https://orator.id/2018/09/04/oknum-ketua-dprd-muba-dilaporkan-ke-polisi-diduga-lecehkan-wanita/
Share To:

redaksi

Post A Comment: