INFOSEKAYU.COM – Entah setan apa yang merasuki pikiran Rusdiyanto (46) hingga tega memperkosa putri angkatnya, sebut saja Bunga (14) berulangkali hingga hamil enam bulan. Ayah yang seharusnya memberikan perlindungan, nyatanya malah merusak masa depan anak angkatnya tersebut.


Pelaku sendiri telah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin pada Sabtu (8/12/2018) pagi, di kediaman pelaku yang berada di  rumahnya RT 13 RW 01 Kelurahan Bayung Lencir.

Diketahui, jika sang anak telah diasuh oleh pelaku sejak umur 6 tahun.

Dari informasi diketahui, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2018 sekira pukul 22.00 wib dan dilakukan berulang kali hingga 28 November 2018. Akibat perbuatan tak senonoh tersebut korban positif hamil  enam bulan.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukannya di malam hari dengan membangunkan korban yang tertidur lelap. Di bawah ancaman dan tekanan pelaku, korban terpaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah angkat hingga berulang kali.

Korban yang tak tahan lagi dengan perlakuan ayah angkatnya tersebut, akhirnya melaporkannya ke pihak yang berwajib dan langsung dilakukan pemeriksaan di kedokteran. Pelaku kemudian langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek beserta barang buktinya.

“Benar tersangka memang ayah angkat korban, saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya, guna pemeriksaan lanjut,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: