INFOSEKAYU.COM - Dua Pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di Bengkel Tambal Ban di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kab Muba, Sabtu (12/1/19) sore, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.



Kedua tersangka bernama Sayini (20) warga jalan Pertamina Geo Minergi Desa Sungai Lilin dan Joko Pramono (21) warga RT 2 RW 4 Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Dari tangan keduanya didapat belasan merek rokok, yakni Dunhil lima bungkus, Surya dua bungkus, Sampoerna enam bungkus, Gudang Garam tujuh bungkus dan uang tunai dalam wadah Toples.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses selanjutnya, dan akan kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, kerugian korban sebesar Rp. 4. 465.000,-" ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH.

Ditambahkan Kapolsek, Sabtu sore sudah memantau tempat bengkel tersebut untuk merencanakan pencurian.

Melihat keadaan sepi, keduanya langsung bergegas masuk dan mengambil uang yang berada dalam topless yang diletakkan korban Adven P Gu Simanjuntak (26) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba di atas laci mejanya.

Namun aksi mereka sempat terlihat oleh istri korban. Usai beraksi keduanya melarikan diri ke arah Sungai Lili. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek.

Personil polsek bersama korban langsung menyisir di jalan lintas tersebut, tak lama kemudian keduanya terlihat sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin. Alhasil personil Reskrim langsung meringkus dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: