INFOSEKAYU.COM - Terkait pengunduran diri Kepala Desa Bailangu karena mengikuti  pencalonan legislatif, maka untuk memastikan penyelenggaran Desa Bailangu terus berjalan, tentunya dilakukan pergantian Kepala Desa Bailangu Kecamatan Sekayu sebagaimana sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang tertuang berdasarkan Tahapan Pilkades Antar Waktu berdasarkan  Peraturan Bupati No 72 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati no 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Suandri, AMd ditunjuk sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bailangu dan secara resmi dilantik oleh Camat Sekayu Marko Susanto, SSTP, MM, Selasa, (15/1/2019).

"PAW ini dilakukan supaya di desa Bailangu penyelengaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan Kades PAW bisa melayani kebutuhan masyarakat bailangu apalagi sebentar lagi kita juga dihadapkan dengan penyelnggaran Pemilu serentak 2019 kiranya kades dapat menyukseskan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada April nanti, dan menjaga Desa bailangu zero konflik," ujar Camat Sekayu, Marko Susanto, SSTP, MM, di sela pelantikan PAW Kades Bailangu di Aula Kantor Camat Sekayu.

Dijelaskan Marko, pelantikan Kades Bailangu tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Nomor: 141/60/DPMD-PD/I/2019 tanggal  9 Januari 2019 Perihal : Penunjukan Untuk Melantik dan Memandu Sumpah Jabatan Kepala Desa Bailangu Antar Waktu Periode 2018-2019. "Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar dan berjalan khidmat," jelasnya.

Disampaikannya, seusai pengunduran diri kepala desa Bailangu, Hamzah, SH bulan Juli 2018 karena mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kab Muba.

"Selanjutnya diangkat Penjabat Kades Bailangu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu melalui Mekanisme Musyawarah Desa," ulasnya.

Kemudian, Tahapan Pilkades Antar Waktu berdasarkan  Peraturan Bupati No 72 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati no 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Selanjutnya setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu oleh BPD maka dilakukan pemilihan melalui mekanisme Pemungutan Suara dalam musyawarah desa yang dilaksanakan tanggal 29 November 2018 sehingga terpilih saat itu Suandri," jelas Marko.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa Bailangu yang baru dilantik dan kepada kepala desa yang mengundurkan diri saya ucapkan terimakasih atas jasa jasanya selama menjadi kepala desa dan selamat berjuang untuk menjadi anggota legislatif DPRD Musi Banyuasin.

"Dan kepada kepala desa yang baru dilantik, saya berharap kiranya Kades segera bergerak cepat memberikan pelayanan terbaik buat warga Desa Bailangu, dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat dan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan pileg dan pilpres,yang akan dilaksanakan serentak pada 17 april 2019 tahun ini," harapnya.

Dodi Reza Alex Juga berpesan kepada  Kades untuk  pro aktif turun ke masyarakat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat. Khususnya pembatasan penyelengaraan pesta dan larangan dilakukan pesta malam.

"Kita patuhi bersama Perda tersebut, sosialisasikan ke warga-warga di Desa. Dan agenda yang paling dekat tahun, ini Kades harus turut mensukseskan dan menjaga keamanan saat pileg dan pilpres nanti," mempertahankan zero konflik didaerah kita," pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: