INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Mediasi Sengketa Lahan antara Muzakir, Warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman dengan PT Guthrie Pecconia Indonesia (GPI), di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Rabu (23/1/2019).


Pada rapat tersebut Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli, SP, MM, selaku Pimpinan Rapat memutuskan membentuk tim untuk mengecek langsung ke lapangan, guna memastikan dan mencari titik terang atas laporan warga Desa Kasmaran yang mengklaim lahannya diserobot PT GPI.

"Kesimpulan kita, tanggal 30 Januari 2019 bersama tim yang akan kita bentuk diantaranya yang prioritas dari BPN Muba, Dinas Perkebunan Muba, Bagian Batas, untuk memastikan letak lahan yang masuk dalam Hak Izin Usaha (HGU) PT GPI atau tidak," kata Rusli.

Sementara itu Hilman staf Humas PT GPI mengatakan lahan yang diklaim masyarakat Desa Kasmaran di GPI 4, Blok 6 Delta 9 berada dalam HGU No 09/2003 yang dikeluarkan BPN.

"HGU itu kita dapatkan dari Pemerintah, dan tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan HGU. Di antaranya dokumen ganti rugi lahan," papar Hilman.

Sementara itu Muzakir melaporkan pada bulan Juli 2018 lalu pihak PT GPI menggarap lahan yang masih disengketakan sejak tahun 1998.

"Kami masyarakat minta kejelasan, kalaupun itu kata PT GPI sudah diganti rugi, kami minta data, dan siapa yang menerima ganti rugi lahan tersebut," jelas Muzakir.

Muzakir sangat berterima kasih dan menyambut baik atas rencana Pemkab Muba untuk turun langsung ke lapangan membantu masalah yang tengah dihadapi masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Babat Toman M Aswin, Dinas Perkebunan Muba Subandrio, Plt Kepala Dinas Perkim Muba Chairul, ST, dan Kades Kasmaran Afandi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: