INFOSEKAYU.COM - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di lokasi Hutan Tanaman Industri PT RHM Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Pelaku bernama Martin (26) warga Lorong Remaja Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Surantoo, SH, SIK,  mengatakan awalnya petugas mendapatkan laporan dari PT RHM yang dikuasai oleh Mufti Ali (30) security PT RHM warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi bahwa adanya pencurian barang–barang milik PT RHM di lokasi lahan, Senin (11/2/2019) sekira jam 15.00 WIB.

"Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," beber Kapolsek.

Petugas unit Reskrim juga berhasil mengamanaan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol BH 9709 AT yang bermuatan 1 plat besi seberat 300 kg, tiga derigen racun rumput merk Rullup.

Berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap, bahwa ia melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya yakni O (DPO) dan Y (DPO) yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tersangka ditangkap saat dilakukan penyisiran di wilayah perusahaan tersebut. Tak lama kemudian, didapatkan informasi bahwa adanya mobil Suzuki Carry yang mencurigakan. Aparat langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Setelah diperiksa ditemukanlah barang hasil curian milik perusahaan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir guna proses penyelidikan selanjutnya.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap dua rekannya lagi, PT RHM mengalami Kerugian sebesar Rp 3,1 juta," tambah Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: