INFOSEKAYU.COM - Dua dari tiga tersangka pencurian sawit di Kelompok 9 Village III Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin, Minggu (17/2/2019) pukul 17.00 WIB.


Kedua tersangka yang merupakan warga Vilage III Sawit Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba ditangkap di dalam perkebunan, saat sedang memuat buah sawit milik Ponpes Darussalam dengan menggunakan mobil Taft jenis pick up BG 1341 MA.

Dari para tersangka Hendrik (32) dan Wahyu Eko Trianto (23) mengaku, bahwa mereka telah mencuri buah sawit milik Ponpes Darussalam Tanjung Kerang.

"Betul, kita telah menahan kedua tersangka pencurian dan satu orang lagi masih dalam pengejaran kita berinisial W (DPO) dan sekarang sedang kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SSos.

Diceritakan tersangka, Minggu (17/2/2019) pukul 15.45 WIB ketiganya sudah merencanakan untuk mengambil buah sawit milik Ponpes Darussalam. Namun, saat sedang 'asyik' mengangkut buah sawit yang bukan milik mereka tersebut, ulah mereka diketahui dan langsung diamankan oleh pihak ponpes.

Pihak Ponpes pun langsung melapor ke kepolisian Sektor Babat Supat. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggotanya langsung ke TKP dan mengamankan keduanya. Sedangkan satu orang lagi, masih dalam pengejaran petugas kepolisian. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: