INFOSEKAYU.COM - Bupati Muba H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.


Hal itu diungkapkan Sekda Muba saat memimpin rapat kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam rangka Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (14/2/2019).

"Kita sepakat, komitmen untuk meningkatkan pelayanan fasilitas publik sesuai standar operasional prosedur, dan harus jelas masyarakat atau siapapun yang berurusan dengan kita (Perangkat Daerah)," ujar Sekda.

Ia menambahkan kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan penyerahan hasil penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman pada 7 Februari lalu di Kota Palembang. Dari hasil penilaian itu Muba mendapat nilai 75,62 kuning (sedang) untuk penilaian pelayanan publik 2018.

"Tentu kita bersyukur mereka (Ombudsman RI Perwakilan Sumsel) berkenan melakukan pendampingan kepada Pemkab Muba terkait pelayanan publik. Kita berharap dehadiran mereka dapat memberikan nuansa baru dan menemui kepastian kenyaman pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Rahma Aulia menuturkan predikat kepatuhan memiliki tiga kategori untuk Pemerintah Daerah yakni Merah 0 - 50, Kuning 51 - 80, dan Hijau (81 - 100).

Kewenangan urusan pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian mencakupi, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintahan Bidang Sosial, Penanaman Modal, Pendidikan, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Lingkungan Hidup.

"Tujuan khusus kita melakukan penilaian diantaranya membantu pimpinan penyelenggara pelayan publik untuk mengidentifikasi komponen standar pelayanan yang masih perlu dipenuhi unit atau satuan kerja pelayanan publiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik  kedepan," tutur Rahma.

Rahma berharap dengan pendampingan yang dilakukan kepada tiap Kabupaten / Kota dapat meningkatkan predikat terhadap kepatuhan kepada UU No 25 Tahun 2009. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: