INFOSEKAYU.COM - Satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm membawa Sandra (41) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (5/2/2019) Malam.


Usut punya usut, ternyata pokok permasalahannya, bermula Sandra mengancam dengan kekerasan menggunakan parang panjang di depan rumahnya di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, terhadap korban Arudin (41).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di antara keduanya pernah terjadi kesalapahaman. Sempat terjadi cekcok mulut sehingga timbul dendam pada diri pelaku yang mengakibatkan pada Minggu (13/1/19) malam, saat korban bersama dengan istrinya akan pulang ke rumahnya di Simpang Desa Keban 1 dengan menggunakan mobil.

Ketika di depan rumah tersangka, sepasang suami istri ini diberhentikan tersangka dan langsung memaki korban sambil memegang sebilah parang dengan nada mengancam korban.

Saat korban akan keluar dari mobilnya untuk menyelesaikan masalah, tersangka langsung membacok ke arah korban dan dengan spontan korban langsung masuk ke dalam mobil.

Namun tak urung, kaca depan mobil sebelah kanan milik korban pecah. Merasa nyawa terancam, dengan sigap korban langsung melajukan mobilnya menjauhi tersangka dan langsung menuju Mapolsek guna melaporkan kejadian tersebut.

Personil yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan untuk Olah TKP serta menyusuri keberadaan tersangka.

Satu bulan melarikan diri dari kejaran Polisi, akhirnya Selasa malam, anggota Polsek Sanga Desa Ipda Lekat Haryanto, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan.

Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sebilah parang di rumah tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan penyidikan.

"Benar tersangka ini sudah satu bulan menghindar dari kejaran Polisi dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Terhadap tersangka, kita akan kenakan pasal 335 Ayat (1) KUHP," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Benni Okimu, SH saat dikonfirmasi. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: