INFOSEKAYU.COM - Pesatnya digitalisasi tidak dapat disangkal dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan. Sehingga semua bentuk dokumen  bertransformasi menjadi dokumen digital.


Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang segera memberlakukan Penggunaan Sertifikat Elektronik dalam hal pelayanan perizinan satu pintu.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Erdian Syahri mengungkapkan, bahwa Pemkab Muba pada Selasa (9/4) nanti, akan direncanakan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi  (BPPT) tentang penggunaan Sertifikat Elektronik.

 “Ya benar pada Selasa depan, bapak Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin akan melakukan pendatanganan MoU dengan BPPT, tentang penggunaan sertifikat elektronik pada pengurusan perizinan yang ada di Muba,” terangnya Erdian Syahri Rabu (3/4/2019).

Erdian mengungkapkan penggunaan sertifikat elektronik yaitu, penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat dilakukan melalui smart phone
Sehingga dirinya bisa melakukan penandatangan berkas perizinan dimana sa ja, tanpa harus menunggu besok atau di kantor. 

“Saya bisa menandatangani berkas di manapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor DPMPTSP  ada dalam genggaman,” katanya.

Ditambahkannya, walapun bisa melakukan penandatanganan di mana saja, akan tetapi proses administrasi tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasinya terlebih dahulu oleh SDM kami, apakah persyaratan memang sudah lengkap atau belum.

“Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang sudah disiapkan dalam aplikasi, dan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan SOP layanan baru  saya langsung tanda tangani berkas melalui Teknologi digital yang telah kita siapkan,” bebernya.

Diharapkan dengan sistem tersebut, tambah Erdian lagi, bisa mempermudah bagi setiap pihak yang akan melakukan pengurusan perizinan. Sehingga kepastian  waktu dan kepastian biaya memang dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau pungli.

“Tidak ada lagi istilah (menunggu-red) lama dan pungli, jika semua syarat lengkap maka saya bisa melakukan penandatangan di mana saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, mengatakan,  sampai bulan april ini,  sudah ada 20 jenis perizinan dan non perizinan yang diproses dari aplikasi Si Cantik sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama," jelas dia. /red/



Share To:

redaksi

Post A Comment: